BULELENG – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB mendeklarasikan ‘Publik Campaign Zone Integritas’ bersama Pemkab Buleleng dan seluruh Kepala Desa/Perbekel se-Kabupaten Buleleng.
Selain penegasan komitmen bersama untuk melakukan ‘bersih-bersih’ dilingkungan pengadilan negeri dan aparat pemerintahan hingga tingkat perdesaan, pada kegiatan yang dibuka Sekda Buleleng Gede Suyasa juga ditekankan layanan Surat Tercatat, Prodeo, Sidang diluar Gedung Pengadilan dan Layanan PN Singaraja di Mall Pelayanan Publik (MPP) Buleleng.
“Publik Campaign ini kami laksanakan setiap tahun, untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa PN Singaraja benar-benar berkomitmen mewujudkan lingkungan pengadilan yang bersih untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” ungkap Kepala Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Heriyanti usai pembukaan kegiatan di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Jumat (31/5/2024).
Heriyanti didampingi I Gusti Made Juliartawan selaku Humas PN Singaraja Kelas IB menegaskan, deklarasi yang dirangkaikan sosialisasi Surat Tercatat, Prodeo, Sidang diluar Gedung Pengadilan dan Layanan PN Singaraja di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan sekaligus mendekatkan layanan pengadilan dengan masyarakat.
“Surat tercatat melalui PT. Pos kita laksanakan untuk memberikan kepastian bagi warga masyarakat terhadap layanan pengadilan, bahwa surat panggilan kepada warga masyarakat yang berproses hukum dipastikan sampai pada yang bersangkutan. Layanan ini juga harus didukung kepala desa/perbekel, jangan sampai masyarakat justru dirugikan oleh kinerja buruk aparat pemerintahan desa, mungkin surat panggilannya tidak disampaikan sehingga masyarakatnya tidak punya kesempatan untuk membela diri di pengadilan,” terangnya.
Ia berharap upaya bersih-bersih yang dilakukan jajaran PN Singaraja juga diikuti pemerintahan desa sehingga warga masyarakat dipastikan mendapatkan keadilan bidang hukum.
Tidak hanya kepastian sampainya surat panggilan pengadilan, Heriyanti menegaskan upaya bersih-bersih ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi warga masyarakat untuk mendapatkan layanan ‘Prodeo’, bebas biaya perkara perdata dan sidang diluar gedung pengadilan.
“Kemudian terkait mengenai prodeo, terkait sidang lapangan, alhamdunilah Pengadilan Negeri Singaraja tahun ini mendapat kucuran dana yang cukup untuk membantu masyarakat, yang sebenarnya adalah permintaan masyarakat Buleleng tahun 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengucuran bantuan atas prodeo yang baru tahun ini, pertama kalinya diterima PN Singaraja,” jelasnya.
Bantuan prodeo dan sidang lapangan berupa pembebasan biaya perkara, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat kurang mampu untuk mendapat keadilan.
“Kalau bantuan prodeo dan sidang lapangan berupa bebas biaya perkara perdata ini dimanfaatkan dengan baik, tentu sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu. Sayang sekali, ketika bantuan sudah dikucurkan justru tidak memanfaatkan, karena kita ingin prodeo bukan cuma judul,” tegasnya.
Ia menegaskan, agar prodeo dan sidang lapangan bukan cuma judul maka PN Singaraja menggencarkan sosialisasi tentang Surat Tercatat, Prodeo dan Sidang diluar Gedung Pengadilan sekaligus mengajak kepala desa/perbekel di Kabupaten Buleleng untuk bersama-sama melakukan bersih-bersih dan memanfatkan bantuan prodeo dan sidang lapangan untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng.
“Karena dengan bantuan yang ada serta komunikasi yang baik, PN Singaraja bersama kepala desa/perbekel bisa hadir membantu masyarakat dalam mengurus perkaranya. Dengan adanya permohonan yang diajukan melalui kepala desa/perbekel, kita bisa lakukan kunjungan untuk melaksanakan sidang di desanya, sehingga masyarakat dimudahkan,” jelasnya.
Termasuk juga kita sosialisasikan sidang ditempat yang membutuhkan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) yang lain seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Inilah yang disosialisasikan PN Singaraja, bahwa tidak semua lho sidang harus dilaksanakan di kantor, kita juga bisa datang ke lapangan, melaksanakan sidang di lapangan, menggunakan fasilitas pemerintah sehingga tidak pake ongkos sekaligus mengurangi tunggakan perkara,” pungkasnya. (kar/jon)