I Wayan Sumardika
KLUNGKUNG – Kasus dugaan korupsi APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan dengan tersangka I Gede KS yang juga bendahara desa mulai merembet. Penyidik Polres Klungkung ternyata kembali menetapkan tersangka lain yakni Perbekel Desa Tusan inisial DPB.
Ditetapkan jadi tersangka DPB melakukan ‘perlawanan’ , ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura melalui kuasa hukumnya Wayan Sumardika,SH, Kamis (30/5). Sumardika menuding penetapan kliennya menjadi tersangka cacat hukum.
Kepada wartawan, Sumardika mengatakan penetapan perbekel Desa Tusan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBDes tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Menurut pengacara asal Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan ini keterangan saksi-saksi yang menjerat pemohon (perbekel) sebagai tersangka, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena keterangan saksi-saksi tersebut berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.
Selain itu kata Sumardika, penetapan perbekel Tusan sebagai tersangka melanggar putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, dimana surat dimulainya perintah penyidikan (SPDP) diberikan kepada tersangka melebihi tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
“Seprindik nya keluar 17 April 2024,sedangkan SPDP nya tanggal 14 Mei 2024,” kata Sumardika, Kamis (30/5).
Sumardika menegaskan, karena rangkaian peristiwa hukum ditetapkannya pemohon sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum yakni melanggar Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 maka penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai tidak sah.
Terkait praperadilan ini, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Teddy Satria Permana tidak banyak memberikan komentar.
“Nanti akan kami sampaikan ke media,”ujar Teddy.
Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung lebih dulu menetapkan I Gede KS sebagai tersangka. I Gede KS yang juga menjabat sebagai kepala urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan ini diduga menggunakan uang APBDes tahun anggaran 2021 untuk keperluan pribadi.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, uang sebanyak Rp 402 juta lebih dipakai bermain judi online. Atas ulahnya itu KS dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah ke dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. (yan)