foto: Penyerahan SK remisi khusus Waisak 2024 terhadap napi beragama Budha di Lapas Kerobokan.
BADUNG – Delapan narapidana (napi) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024. Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan di Vihara Metta Arama Lapas Kerobokan, secara simbolis oleh Kalapas, RM Kristyo Nugroho, Kamis (23/5/2024).
“Pemberian remisi atau pengurangan hukuman yang saudara terima diharapkan dapat membuat saudara menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih semangat untuk mengikuti program pembinaan. Jadikan momentum Hari Raya Waisak ini sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” sebut Kapalas dalam sambutannya.
Remisi, kata dia, merupakan hak bagi setiap napi yang telah memenuhi persyaratan, baik itu substantif maupun administratif. Remisi juga merupakan bentuk penghargaan, karena telah menunjukkan adanya perubahan perilaku berdasarkan sistem penilaian pembinaan napi.
Di Lapas Kerobokan sendiri, sambung dia, total terdapat 8 orang napi yang mendapat remisi khusus Waisak 2024. Tiga orang di antaranya, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Thailand. “Lapas Kerobokan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang optimal kepada warga binaan,” imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan data dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, secara umum sesungguhnya terdapat 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi khusus Waisak 2024. Dengan rincian yakni: 12 orang napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli; 8 orang napi Lapas Kelas IIA Kerobokan; masing-masing 3 orang napi pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli, dan Rutan Kelas IIB Gianyar; serta masing-masing 1 orang napi pada Lapas Kelas IIB Karangasem, Lapas Kelas IIB Tabanan, dan Rutan Kelas IIB Klungkung.
Untuk diketahui, puluhan napi tersebut tidak memperoleh besaran remisi yang sama. Dominan di antaranya yakni sebanyak 23 orang, mendapat remisi sebesar 1 bulan. Sementara lima orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 15 hari.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, pemberian remisi didasarkan atas sejumlah faktor. Seperti perilaku selama dalam Lapas maupun Rutan, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi napi dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” sebutnya. (adi)