MANGUPURA – Kasus pemotongan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, mendapat perhatian khusus dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Kamis 23 Mei 2024, Bupati Giri Prasta mendadak memanggil sejumlah pejabat terkait proses perijinan tersebut.
Pejabat yang dipanggil diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) IB Surya Suamba, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersiahan (LHK) I Wayan Puja, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan, Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gde Artha.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Giri Prasta mengklarifikasi proses perijinan proyek yang dilakukan oleh masing-masing OPD terkait. Misalnya, proses perijinan di DPMPTSP melalui sistim OSS (Online Single Submission), selanjutnya terbitnya UPL/UKL oleh DLHK, serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui Dinas PUPR.
Kadis PMPTSP Agus Aryawan yang dikonfirmasi selesai pertemuan menjelaskan proses perijinan sudah dipenuhi semua oleh investor. Lahan yang sedang ditata statusnya hak milik atau SHM. “Proses perijinannya melalui sistim OSS. Lahan yang dibangun juga hak milik,”ujarnya. Ditanya soal pemangkasan tebing atau cut and fill juga telah tertuang dalam dokumen UPL/UKL.
Sementara itu menurut Kadis PUPR Surya Suama, dalam pemangkasan tebing sudah dilakukan sesuai ketentuan. Yaitu dengan kedalaman maksimal 15 meter, saat dilakukan pengukuran pemangkasan tebing dilakukan sedalam 14 meter lebih. Hanya saja, pihak pelaksana dilapangan melakukan kelalaian, sehingga terjadi tebing longsor. Kemudian material longsoran menutupi pantai.
Pelaksana kegiatan diminta segera melakukan pembersihan longsoran di Pantai, dan memperbaiki sistim pengerjaan sehingga kejadian serupa tidak terulang. (lit)