BULELENG – Belasan pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Seririt menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043.
Selain mendorong penuntasan pembahasan Ranperda RTRW Buleleng tahun 2023-2043 yang mengganjal proses permohonan ijin hingga berdampak hukum, pada RDP yang dihadiri pimpianan OPD terkait, Camat Seririt serta sejumlah Kepala Desa/Perbekel di Kecamatan Seririt pengusaha tambang juga mendesak dewan agar mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum bagi pengusaha tambang.
“Sebelum Ranperda tentang RTRW ditetapkan menjadi Perda, kami mohon kepada dewan untuk memberikan perlindungan bagi kami atau merekomendasikan kepada eksekutif untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum agar penambang tidak diproses hukum akibat kekosongan hukum terkait perijinan,” tandas Koordinator Pengusaha Tambang pada kegiatan RDP di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (21/5/2024).
Menyikapi aspirasi dan desakan pengusaha tambang tersebut, Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2024 menyatakan mengapresiasi aspirasi serta usul, saran masukan yang disampaikan.
“Sesuai kewenangan dan regulasi yang ada dan setelah rapat lintas sektor kemarin tanggal 14 Mei 2024 di Jakarta, kami harapkan tanggal 28 Mei ini persetujuan substansif dari Kementerian ATR/BPN sudah turun sehingga di Bulan Juni 2024, Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 bisa diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Terkait desakan agar dewan keluarkan rekomendasi, Mangku Budiasa menegaskan akan segera melaporkan hasil RDP kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai tupoksi, kami segera laporkan hasil rapat ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Termasuk agar pimpinan melakukan koordinasi dengan eksekutif terkait kewajiban pemerintah daerah untuk hadir memberikan pembinaan dan perlindungan hukum bagi pengusaha tembang, yang nota bena sebagai sumber PAD potensial agar tidak diproses hukum akibat terjadinya kekosongan aturan terkait perizinan usaha pertambangan,” pungkasnya. (kar/jon)