BADUNG – Belum lama ini viral di media sosial adanya aktivitas pemangkasan tebing pada salah satu titik pesisir wilayah Pecatu, Kuta Selatan. Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergerak melakukan penghentian dan pemanggilan. “Kita lakukan penghentian sementara serta pemanggilan guna klarifikasi perizinan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu seijin Kasatpol PP Badung.
Diakui dia, penghentian dimaksud tidak dilakukan sepenuhnya. Aktivitas masih diperkenankan untuk dilanjutkan, khusus kaitan dengan pembersihan reruntuhan di area pantai bawah tebing. Karena reruntuhan dimaksud kondisinya menutup akses pantai masyarakat setempat. “Tapi untuk aktivitas proyek, kami instruksikan untuk dihentikan sementara,” tegasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Badung juga membenarkan bahwa pihaknya bersama-sama dengan Satpol PP Provinsi Bali dan aparat desa setempat telah bergerak melakukan pengecekan pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Informasi sementara yang berhasil diperoleh adalah, pemiliknya bernama Hedar GBS. Lahannya seluas 11.100 m2, yang rencananya dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hotel. “Kabarnya izin yang sudah dimiliki adalah PBG/UKL/UPL. Namun itu masih akan kami konfirmasi kebenarannya. Sesuai surat pemanggilan, kami harap mereka bisa datang Senin besok lengkap membawa berbagai dokumen perijinan yang mereka miliki,” singkatnya. (adi,dha)