BULELENG – Upaya mencegah status anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang lahir dari perkawinan orang tua beda kewarganegaraan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Provinsi Bali.
Tak hanya menggencarkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan, sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, Kemenhumkam Bali bersama Kantor Imigrasi (Kanim) se-Bali termasuk Kanim Kelas II TPI Singaraja juga menggulirkan layanan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan Affidavit.
“Percepatan penyebarluasan informasi layanan SKIM dan Affidavit ini dilakukan karena batas waktu pengajuan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, ABG khususnya yang lahir sebelum tahun 2006 akan berakhir tanggal 31 Mei 2024,” tandas Kabid Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenhumkam Bali Anak Agung Bagus Narayana saat membuka sosialisasi di Kanim Kelas II TPI Singaraja, Selasa (14/5/2024).
Bagus Narayana yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenhumkam Bali menegaskan sosialisasi ‘Pendaftaran Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda’ ini dilakukan sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) khususnya yang lahir sebelum tahun 2006.
“Karena, warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya, mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya dan juga sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya,” tandas Narayana meyakinkan.
Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.
“Terbitnya PP No. 21 tahun 2022, merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campur,” tegasnya.
Senada dengan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenhumkam Bali, Hendra Setiawan selaku Kepala Kanim TPI II Singaraja menandaskan, implementasi dari PP Nomor 21 tahun 2022 tersebut adalah dengan membuka layanan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan Affidavit.
“SKIM merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan. Untuk pengajuan SKIM dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id,” terangnya.
Sesuai sosialisasi yang disampaikan Kasi Lalintalkim Wahyu Purwanto dan Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Bali Alexsander Palti, saat ini masih terdapat ABG berusia 18-21 yang belum memilih kewarganegaran, menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
“Mengingat dalam peraturan tersebut ABG yang lahir dibawah tahun 2006 hanya diberi waktu untuk melakukan pendaftaran kewarganegaraannya sampai dengan 31 Mei 2024, maka bagi para orang tua pelaku perkawinan campur agar segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya. Apabila sudah melewati batas waktu tersebut, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni dengan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar,” pungkasnya. (kar/jon)