DENPASAR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih berupaya sesegera mungkin merampungkan berkas perkara Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KR (54) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sedangkan total saksi yang sudah dimintai keterangan 24 orang. “Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti uang beserta barang bukti lainnya,”ujar Putu Agus Eka Sabana dalam siaran pers yang diterima WARTA BALI, Selasa (14/5).
Agus Eka mengungkapkan, perkara penyidikan tersangka I Ketut Riana sudah masuk tahap 1 (penyerahan berkas perkara tahap 1) ke jaksa pununtut umum (JPU) untuk diteliti.
Penyidik menargetkan pada Jumat mendatang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk proses penuntutan. “Harapan kami minggu depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,”tandasnya.
Seperti diwartakan, Ketut Riana terjaring OTT saat transaksi sembari minum kopi dengan investor WNI berinisial AN di Kafe Casa Bunga.
Riana meminta uang Rp10 milliar atas transaksi dilakukan AN dengan pemilik tanah. Prosesnya dilakukan mulai Maret 2024 dan AN melakukan beberapa kali transaksi dengan KR.
Transaksi pertama Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi. Kedua pada Kamis (2/5) nilainya Rp100 juta.
KR beralasan ke AN meminta uang Rp100 juta untuk uang adat, uang budaya, dan keagamaan.
AN sebagai investor ingin mengembangkan usaha di wilayah Desa Adat Berawa dan harus melalui jalur pihak KR untuk memuluskan sejumlah ketentuan dan kesepakatan investasi. (dum)