BULELENG – Didampingi kuasa hukum dari Gede Harja & Associates sejumlah warga Desa Sekumpul Kecamatan Sawan antara lain Made Gana mendatangi Mapolsek Sawan.
Selain mempertanyakan proses hukum terhadap laporan polisi No. LP/B/12/VIII/2023/Bali/RES.BLL/SEK.SWN tanggal 22 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan oleh tersangka berinisial GS, melalui Gede Harja selaku kuasa hukum, warga dan Made Gana selaku pelapor juga mengajukan surat No. 050/GHA/II/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Permohonan Pencabutan SP3 kepada Kapolsek Sawan.
“Hari ini, saya bersama tim kuasa hukum mendampingi warga Sekumpul, melakukan audensi dengan pak Kapolsek Sawan, sekaligus mempertanyakan proses hukum dari laporan klien kami Pak Made Gana terkait dugaan pemalsuan tandatangan dimaksud,” tandas Harja Astawa usai menyerahkan surat pencabutan SP3 kepada Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana di Mapolsek Sawan, Senin (13/5/2024).
Harja menegaskan, pencabutan Surat Perintah Pemhentian Penyidikan (SP3) No. SPPP/01/I/Reskrim tertanggal 30 Januari 2024 atas proses hukum terhadap laporan kliennya No. LP/B/12/VIII/2023/Bali/RES.BLL/SEK.SWN tanggal 22 Agustus 2023 ini diajukan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum.
“Karena, dasar penerbitan SP3 bahwa perkara pemalsuan tandatangan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan APBDesa Adat Sekumpul, korupsi maka berlaku asas lex specialis de rogat legi generalis yang mana undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, sehingga laporan klien kami terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dihentikan penyidikannya, menurut kami bersifat prematur atau terlalu dini,” terangnya.
Terlebih, Kejari Buleleng melalui surat No. B-886/N.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 menyatakan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK Desa Pakraman Sekumpul periode 2019-2021 tidak perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menyerahkan pengaduan masyarakat kepada APIP.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kata Harja, pihaknya memohon sekaligus mendesak Kapolsek Sawan agar membuka dan melanjutkan proses hukum atas laporan terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan tersangka GS.
“Karena, SP3 bersifat sementara dan jika ada novum atau bukti baru, bisa dibuka dan dilanjutkan lagi proses hukumnya demi terciptanya rasa keadilan hukum yang dapat memberi efek jera kepada pelaku yang telah merugikan pelapor,” tandas Harja diapresiasi Budayana.
Selaku Kapolsek Sawan, Budayana mengapresiasi kehadiran dan permohonan masyarakat Sekumpul sebagai kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Polsek Sawan.
“Kami segera kordinasikan hal ini dengan penyidik dan kejaksaan, kemudian melaksanakan gelar kasus untuk menentukan langkah selanjutnya. Perkembangan proses hukum atas kasus yang dihentikan sementara dengan pertimbangan lex spesialis ini akan kami sampaikan kepada warga melalui kuasa hukumnya dari Gede Harja & Associates, Advokat & Konsultan Hukum,” pungkasnya. (kar/jon)