KPU Kabupaten Klungkung menutup jadwal pendaftaran dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita
KLUNGKUNG – Pilkada Klungkung tahun 2024 dipastikan tidak menyertakan calon perseorangan. setelah batas akhir pendaftaran calon perseorangan Minggu (12/5/2024) malam ditutup, jalur perseorangan tidak laku alias tidak satupun ada yang mendaftar ke KPU Klungkung. KPU Klungkung tidak memperpanjang jadwal pendaftaran calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung Ketut Sudiana dalam press rilis yang diterima wartawan Senin (13/5/2024) menyampaikan, KPU Kabupaten Klungkung telah melaksanakan tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung, dengan membuka helpdesk (bantuan) fasilitasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung tahu 2024.
Namun kata Sudiana, hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati
Klungkung dinyatakan nihil (tidak ada mendaftar) yang kemudian dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung.
“Waktu penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung tahun 2024 mulai pada Rabu 8 Mei 2024 hingga Minggu 12 Mei 2024,” tandas Ketut Sudiana.
Padahal KPU Kabupaten Klungkung kata Sudiana telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung tahun 2024.
Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Kabupaten Klungkung serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
“Sosialisasi juga dilaksanakan di setiap kesempatan dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klungkung maupun kegiatan yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Klungkung,” kata pria asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan ini.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Klungkung Nomor 223 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung tahun 2024 adalah 16.706, tersebar minimal di 3 kecamatan di Kabupaten Klungkung.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Klungkung juga telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klungkung.
“Jadwal itu termuat dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor : 269/PL.02.2-Pu/5105/2024 tentang JadwalPenyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024,” demikian Sudiana. (yan)