TABANAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan tujuh tersangka termasuk residivis dalam lima kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan ketujuh tersangka. Bahkan ada beberapa tersangka ada di tahanan LP Tabanan maupun Kerobokan karena terjerat kasus yang lain
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein dan kasi Humas AKP IGM Berata saat merilis kasus tersebut, Sabtu (11/5/2024) menjelaskan, ketujuh tersangka ditangkap di berbagai tempat dalam lima kasus berbeda yang berhasil diungkap jajaran Reskrim sejak 25 April 2024. Dari jumlah tersangka yang diamankan tersebut dua orang ditahan di rutan Polres Tabanan, dua orang di LP Tabanan, dua orang di LP Kerobokan dan satu orang di Rutan Gianyar.
Dari kasus tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti satu unit SPM Honda Vario warna hitam, satu unit mobil Pick Up Gran Max warna hitam, satu potong baju warna putih, satu potong celana warna biru tua, lima buah karung plastik warna putih berisi gabah, satu unit Mobil Suzuki Swift beserta STNK, satu unit SPM Honda Supra warna hitam, satu unit SPM Yamaha Jupiter warna hitam merah dan satu buah HP merk Oppo.
Kasus pertama yang berhasil diungkap dengan tersangka Dimas (29) tinggal di wilayah Kediri, Tabanan dalam kasus pencurian gabah di beberapa tempat. Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian gabah di garasi milik Ni Luh gede kadek Novi Kristina Arianti di banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan Minggu (21/4/2024) lalu. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang mengambil karung yang berisi gabah/padi milik korban Dimas. Dimas berhasil diamankan di kos-nya yang beralamat di Jalan. Farigata, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku menjual gabah/padi tersebut di sebuah penggilingan padi di daerah Senapahan, Kec. Kediri, Tabanan kemudian Tim berhasil mengamankan barang bukti 2 karung gabah/padi di tempat penggilingan padi tersebut. Pelaku mengakui lokasi yakni di Kutuh, Kerambitan di pinggir jalan, Riang, Penebel di tempat penggilingan padi, Gubug, Tabanan di garasi mobil,. Antosari, Selbar di pinggir jalan dan banjar Jelae, Sudimara Tabanan di pinggir jalan. Dimas dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasus berikutnya dengan tersangka Raju (27) buruh harina lepas tinggal di Kota Tabanan. Pelaku Raju melakukan kasi pencurian sebuah mobil Suzuki swift Senin 1 Mei 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita di garase rumah milik Gede Handika Putra yang berlokasi di Jln. Tukad Ayung Blok V No. 15, BTN Sanggulan.
Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa keberadaan mobil terpantau di wilayah Pupuan, Kemudian tim segera berangkat ke wilayah Pupuan dan mengamankan sebuah mobil Suzuki Swift warna hitam, setelah di cek bahwa benar fisik dari Mobil tersebut identik dengan kendaraan korban yang hilang, Kemudian tim mengamankan mobil tersebut ke Polres Tabanan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku.
Pada 3 Mei 2024 tim berhasil mengamankan pelaku Raju. Pelaku yang telah ditetapkan sebgai tersangka mengakui telah mengambil mobil swift tersebut bersama dengan temannya yang bernama Widiono dan Anom (saat ini ditahan di LP Tabanan dalam perkara lain). Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kasus lain yang juga berhasil diungkap yakni perampasan HP dengan kekerasan dengan senjata tajam. Petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni Nikson (31) seorang ABK asal Kupang dan Husein (29) yang kini ditahan di LP Kerobokan dalam kasus lain. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 ke -2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tersangka terakhir yang berhasil diamankan yakni lelang (42) asal Pupuan Tabanan yang kini ditahan di Rutan Gianyar karena kasus lain. Tersangka lelang melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan modus kunci palsu. Akibat perbuatannya tersangka lelang dijerat dengan pasal 362 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dari tujuh tersangka kasus ini semua motifnya faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kapolres menegaskan kasus masih terus dalam proses penyidikan di jajaran reskrim Polres tabanan. (jon)