BADUNG – Wanita asal Belarusia berinisial TJSY (30) yang menjadi korban rudapaksa oleh bule Rusia Anton Simutov (41) mengalami depresi dan trauma berat.
Bahkan, TJSY tengah rutin menjalani pengobatan dari psikiater dan hasil mental health sudah diserahkan sebagai alat bukti tambahan ke penyidik Satreskrim Polres Badung.
Dari kejadian yang dialaminya, wanita yang notabenenya seorang psikolog ini berharap tersangka Anton Simutov mendapat hukuman setimpal.
“Saya menginginkan adanya keadilan dan hukuman setimpal bagi pelaku,”kata TJSY melalui kuasa hukumnya Ida Bagus Gumilang Galih Sakti saat bertemu awak media, Minggu (12/5/2024).
Terungkap juga jika TJSY tidak hanya menjadi korban rudapaksa. Wanita berperawakan tinggi berambut pirang yang tinggal di Bali sejak Maret 2024 ini juga dianiaya dan disekap. Kejadiannya di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19-20 April.
“Itu berlangsung selama 20 jam dan klien saya tiga kali diperkosa. Saya asumsikan adanya penyekapan karena pelaku mengambil HP kemudian dibuang ke poll (kolam renang). SIM card juga diambil. Itu dilakukannya agar klien saya tidak ada akses komunikasi keluar,”ungkap Galih Sakti didampingi pengacara Edward Pangkahila dan Herry Jaya Hartana dari Sakti Law Office.
Korban bisa melarikan diri melalui jendela pada 20 April sekitar pukul 16.00 WITA.
“Ada saksi dari pihak vila. Klien saya dalam kondisi babak belur akibat dianiaya kemudian melapor ke Polres Badung,”bebernya.
Terungkap pula adanya dugaan keterlibatan dua wanita, yaitu Maria dan Valeria yang dalam kasus ini masih berstatus saksi.
“Maria dan Anton berpacaran dan melakukan perkosaan terhadap klien kami. Sedangkan Valeria diduga menganiaya. Tapi, alibi mereka ketika diperiksa penyidik menyebut klien saya memiliki hubungan dengan Anton, tapi kami sudah melampirkan bukti percakapan tidak adanya hubungan korban dengan tersangka,”tegasnya.
Galih berharap polisi bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang karena ada dugaan keterlibatan Maria dan Valeria.
Bagaimana tersangka Anton kenal korban ? Galih Sakti mengungkapkan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial.
“Jadi, postingan klien saya selalu di reply oleh Anton dan ujung-ujungnya mengajak bertemu. Klien saya psikolog dan tersangka bilang sedang membutuhkan psikolog untuk perusahannya,”bebernya.
Seperti diwartakan, Anton Simutov (41) ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus perkosaan terhadap TJSY (30) di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selaian kasus pemerkosaan, Anton Simutov juga dilaporkan terkait perusakan vila di Canggu, Kuta Utara, serta pengancaman di sebuah vila di Cemagi.
“Ada tiga laporan polisi, dan dari ketiga laporan itu yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka,” tegasnya. (dum)