BADUNG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MJF (25), Jumat (3/5/2024). Dia adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir di kawasan Sentral Parkir Kuta, Minggu (21/4/2024) malam.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Suhendra menjelaskan deportasi terhadap pria Australia tersebut notabene didasarkan atas surat permintaan dari Polsek Kuta. Yakni untuk mendeportasi MJF yang telah menjalani proses hukum secara restorative justice pada Kamis (2/5/2024).
“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” bebernya.
Disampaikannya pula, berdasarkan data perlintasan, MJF diketahui terakhir kali masuk wilayah Indonesia pada 18 April 2024 lalu. Dia datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.
Mengacu Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka atas perbuatannya, MJF kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Di samping itu, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (adi,dha)