TABANAN – Peredaran Narkoba terutama jenis sabu di Tabanan semakin meresahkan. Setiap bulan jajaran Sat res Narkoba Polres Tabanan terus berhasil mengamankan pelaku baik pengguna maupun pengedar dengan barang bukti yang tidak sedikit.
Sepanjang bulan April 2024, jajaran Res narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam tersangka dari lima kasus dengan barang bukti sabu seberat 75,23 gram. Mirisnya satu pelaku ternyata residivis kasus yang sama dan dua orang masih berstatus mahasiswa. Kasus tersebut dirilis Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra didampingi Kasat Res Narkoba dan Kasi Humas, Selasa ( 30/4/2024 )
Kasus pertama dengan tersangka Yogi ( 20) seorang mahasiswa dan Tias (28) seorang Tabanan diamankan di lokasi yang berbeda Sabtu (30/3/ 2024) dengan jumlah BB 3 plastic klip narkotika (Sabu) seberat 0,43 gram netto dengan modus Operandi Barang bukti ditempel di pinggir jalan.
Tersangka kedua yakni Nova (32) ditangkap di depan rumah kos, di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan Senin (1/4/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Tersangka Nova merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas setahun yang lalu. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 0,87 gram netto.
Selanjutnya tersangka Roy (41) diamankan di kamar kos nomor 1, di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Dari tangannya diamankan barang bukti satu sebesar 72,8 gram dalam 22 plastik klip yang ditaruh di dalam koper hitam.
Kemudian tersangka : Affif ( 33) asal Kalimantan Tengah diamankan di depan rumah warga di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Baturiti, Tabanan pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 02.30 Wita Jumlah BB 2 plastic klip sabu seberat 0,9 gram netto . Modus Operandi Barang bukti ditemukan di dalam dompet tersangka.
Terakhir tersangka Mangku (26) seorang mahasiswa diamankan di depan Toko Kue D’Bakery, Jalan Rajawali Nomor 7, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan , Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 13.45 Wita . Dari tersangka Mangku berhasil diamankan 1 paket sabu dengan berat 0,23 gram netto di dashboard kiri motornya.
“Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Sehubungan dengan semakin maraknya peredaran Narkoba di Tabanan Wakapolres mengimbau masyarakat untuk turut ikut melakukan pengawasan terutama di lingkungan masing-masing.
“Memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu adanya sinergitas antara polri dan masyarakat .Jika ada hal- hal yang mencurigakan masyarakat segera menghubungi polisi terdekat,” pungkasnya. (jon) a