BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB akhirnya berakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan pertimbangan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made (IGM) Juliartawan didampingi Made Kushandari dan I Gusti Ayu (IGA) Kade Ari Wulandari memutuskan, menyatakan terdakwa Nyoman Tirtawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menstrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nyoman Titawan dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tandas IGM Juliartawan saat membacakan putusan perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Selasa (30/4/2024).
Menyikapi putusan yang dibacakan majelis tersebut, Isnarti Jayaningsih selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta menyatakan pikir-pikir dan akan memanfaatkan waktu selama 14 hari untuk menyatakan upaya hukum lebih lanjut.
Sementara terdakwa Nyoman Tirtawan melalui penesehat hukumnya, I Made Arjaya dari Kantor Hukum Lion menyatakan segera mempelajari putusan untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Putusan yang mulia majelis hakim harus kita hormati, meskipun tidak sesuai harapan kita yakni klien kami Pak Tirtawan bebas sesuai pledoi, pembelaan kita. Langkah kedepan tentu kita banding, untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami sesuai fakta persidangan, kita sudah menyampaikan sebuah kebenaran, kemdian klien kami membantu masyarakat yang tertindas,” terangnya.
Termasuk penegasan terkait konten Pak Tirtawan di facabook yang tidak ada maksud menghina seseorang karena yang disampaikan Bapak Bupati Bagiada selanjutnya Putu Agus Suradnyana sebagai bupati saat itu.
Arjaya menambahkan pihaknya juga akan mengajukan SK Tiga Menteri yang menyebutkan tidak dapat disebut pencemaran atau penghinaan apabila yang disampaikan adalah suatu kebenaran sebagai bukti dalam upaya hukum banding.
“Hal ini akan menjadi bukti, disamping hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan dalam proses persidangan dan Rekomendasi Mekopolhutkam Republik Indonesia No B-227/HK.00/10/ 2023 tertanggal 18 Oktober 2024 tentang Rekomendasi terkait dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sengketa Tanah kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN dan Kapolri,” tandas Arjaya dibenarkan kliennya Nyoman Tirtawan.
Selaku terdakwa, Tirtawan menyatakan tetap bersyukur kepada Hyang Widhi Wasa dan Ida Betara Anglurah Panji Sakti karena diberikan kesempatan untuk menegakkan kebenaran dan membela 55 warga masyarakat Batu Ampar Desa Pejarakan yang tertindas.
“Selaku terdakwa, saya hormati apa yang telah diputuskan majelis hakim dan untuk menegakkan kebenaran saya mohon restu dari beliau untuk menempuh upaya hukum banding dan memperjuangkan hakdari 55 warga masyarakat Batu Ampar yang tertindas,” pungkasnya.(kar/jon)