KLUNGKUNG – Guna menciptakan situasi ketertiban umum dan tertib administrasi kependudukan,Kasatpol Ppkabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa melayangkan surat nomor 000.3.6/988/Satpol PP dan PMK/2024 tertanggal 16 April 2024 kepada lurah dan perbekel se Kabupaten Klungkung.
Dalam surat itu, Suwarbawa meminta lurah dan perbekel melakukan pengawasan ketat terhadap penduduk non permanen pasca arus balik Lebaran.
“Selanjutnya kami akan mendampingi desa/kelurahan dalam penertiban penduduk non permanen,” kata Suwarbawa dikonfirmasi Selasa (16/4/2024).
Baca juga : MDA Himbau Kasus ‘Kanorayang’ di Nusa Penida Semua Pihak Menahan Diri
Ia menyampaikan, dalam penertiban akan dicek kelengkapan administrasi kependudukan apakah penduduk non permanen itu memiliki kartu identitas diri,apakah sudah mengantongi surat tanda lapor diri termasuk tujuan kedatangannya ke Kabupaten Klungkung.
“Setelah di tempat agar mematuhi aturan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga : Gegara Ucapan Bernada Provokasi Eksekusi Warga Kanorayang di Nusa Penida Ricuh
Berangkat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya,menurut pejabat asal Kecamatan Petang, Kabupaten Badung ini setiap pasca arus balik terjadi lonjakan penduduk non permanen di Kabupaten Klungkung.
Lihat juga : Prabowo ‘Bertanya’ Mau Kemana Bli Tut ? Muncul di Baliho Ketut Juliarta
Hanya saja kata dia, persentasenya tidak bisa dipastikan, rata-rata mereka memilih tinggal di Klungkung untuk mencari pekerjaan seperti jadi pedagang, buruh bangunan,buruh rumah tangga dan jenis pekerjaan jasa lainnya.
“Umumnya mereka itu cari pekerjaan menjadi pedagang, buruh bangunan kerja di usaha pembuatan tempe. Urusan pekerjaan lebih banyak yang mendorong mereka jadi penduduk non permanen,” imbuh Suwarbawa.
Beberapa lokasi yang selama ini menjadi kantong-kantong penduduk non permanen seperti Kelurahan Semarapura Kelod Kangin,Kelurahan Semarapura Kangin,Kelurahan Semarapura Kelod, Kelurahan Semarapura Tengah, Kelurahan Semarapura Kaja, Semarapura Kauh dan beberapa kampung serta desa.
“Pengalaman kami, mereka itu tidak semua mengindahkan tertib administrasi kependudukan. Karena itulah perlunya ada pengawasan dan penertiban,” demikian Suwarbawa. (yan)