KLUNGKUNG – Kasus adat yang berujung sanksi kanorayang (diusir dari adat) kepada 2 kepala keluarga (KK) di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi sorotan banyak pihak.
Kapolres Klungkung pun kabarnya mengundang Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Selasa (16/4/2024) guna membahas masalah tersebut. Sebab, pihak aparat keamanan khawatirkan jika persoalan itu berlarut-larut berpotensi membawa dampak kurang baik bagi kepariwisataan di Nusa Penida.
Dewa Made Tirta dikonfirmasi membenarkan dirinya bertemu dengan Kapolres Klungkung AKBP Umar dan jajarannya, Selasa (16/4/2024). Ia juga menyampaikan sejatinya sejak awal pihak MDA sudah mencoba memediasi persoalan tersebut.
Baca juga : Gegara Ucapan Bernada Provokasi Eksekusi Warga Kanorayang di Nusa Penida Ricuh
Ia mengungkapkan, sebelum keluarnya peringatan pertama dari pihak adat kepada warga yang kanorayang, MDA Kecamatan Nusa Penida sudah sempat melakukan mediasi. Ketika itu sudah disepakati diatas tanah sengketa agar dikosongkan.
Usaha beach club yang dikelola oleh 8 KK warga yang kena sanksi kasepekang (2 KK diantaranya kena kanorayang) sempat ditutup oleh pengelola. Namun kata Dewa Tirta, pada keesokan harinya usaha itu kembali buka, hal inilah yang memantik munculnya peringatan pertama kepada warga yang kena sanksi kanorayang.
“Jadilah muncul peringatan pertama. Setelah itu, itulah disampaikan ke MDA kabupaten,” tandas Dewa Tirta.
Baca juga : Dua Warga Nusa Penida Terancam Sanksi Adat Kanorayang Polisi Terjunkan Personil Lakukan Pengamanan
Sebelum peringatan kedua dilayangkan, Senin (15/4/2024) yang sempat diwarnai kericuhan, Dewa Tirta juga sempat bertemu dengan 8 KK warga kasepekang di kantor MDA di bilangan bypass wilayah Lepang, Desa Takmung. Ketika itu, dirinya hanya minta informasi dan sedikit memberikan arahan.
Dari pertemuan itu, Dewa Tirta kemudian melayangkan surat undangan kepada pihak adat, mengundang prajuru Desa Adat Ped, prajuru Banjar Adat Sental Kangin serta koordinator pecalang bertemu di gedung MDA Klungkung. Namun pertemuan itu gagal.
Pertemuan baru bisa dilaksanakan setelah eksekusi peringatan kedua, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Ped. Sementara eksekusi peringatan kedua berlangsung pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
“Saat itu saya tidak minta duduk persoalan tapi sampaikan pemahaman seperti prajuru desa adat mesti paham memilah yang mana masalah adat dan non adat. Kedua saya jelaskan mekanisme penyelesaian wicara dari tahapan dan teknik yang digunakan,” ungkapnya.
Dari pemahaman itu, Dewa Tirta berharap prajuru adat dapat menyelesaikan persoalan yang ada sesuai mekanisme penyelesaian wicara dan sesuai dengan tahapan. Rencananya Jumat (19/4/2024) MDA bakal mempertemukan kedua belah pihak guna mediasi lebih lanjut.
“Saya sudah berkomunikasi dengan 8 warga kasepekang mungkin ada permintaan yang bisa dimediasikan, ada penawaran dan permintaan sehingga ada titik temu. Mudah-mudahan dengan mau terbuka menemukan titik tengah. Sehingga peringatan ketiga tidak terjadi semuanya bisa dinormalkan lagi,” kata Dewa Tirta.
Ia mengimbau meskipun ada persoalan semangat kekeluargaan itu tidak sampai terputus. Semua pihak diminta menahan diri tidak melakukan hal-hal merugikan banyak pihak.
“Ini masih berproses kalau ada niat menyelesaikan pasti ada jalan. Mari berdoa dan memohon agar ada solusi terbaik untuk semua pihak,” demikian Dewa Tirta.
Sebelumnya saat eksekusi peringatan dua proses sanksi kanorayang terhadap 2 KK warga Banjar Adat Sental Kangin sempat ricuh dipicu ucapan bernada provokasi dari oknum yang tergabung dalam kelompok warga yang kena sanksi kasepekang.
Dalam sengketa ini ada 8 KK warga Sental Kangin kena sanksi kasepekang, 2 KK diantaranya dikenai sanksi kanorayang. (yan)