KLUNGKUNG – Eksekusi sanksi adat berupa kanorayang (pengusiran) terhadap dua warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida berlangsung ricuh, Senin (15/4/2024).
Diduga warga Banjar Adat Sental Kangin tersinggung dan tersulut dengan ucapan provokasi salah seorang warga yang masuk kelompok warga kena sanksi kasepekang. Dalam sengketa adat ini, ada 8 kepala keluarga (KK) dikenai sanksi kasepekang (dikucilkan) , 2 KK diantaranya dikenakan sanksi kanorayang (diusir dari desa adat).
Warga sempat mengejar orang yang sudah melontarkan ucapan bernada provokasi itu saat dilarikan aparat Polsek Nusa Penida ke Polsek. Untungnya aparat bertindak sigap dan sejak awal sudah mengantisipasi situasi lapangan, sehingga dua orang dari kelompok kasepekang tidak sampai dihakimi warga.
Baca juga : Dua Warga Nusa Penida Terancam Sanksi Adat Kanorayang Polisi Terjunkan Personil Lakukan Pengamanan
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta dikonfirmasi mengungkapkan, saat pelaksanaan pemberian peringatan kedua kepada dua warga kanorayang, sekitar pukul 08.00 Wita, warga Adat Banjar Sental Kangin meminta agar selain warga yang kanorayang tidak ikut dalam proses pemberian peringatan kedua.
Saat itu kata Kapolsek, ada dua warga kelompok kasepekang berada di rumah warga yang kena sanksi kanorayang. Bahkan menurut Kapolsek, dirinya sempat meminta kepada dua orang dimaksud berkenan tidak langsung berada dalam proses dirumah warga yang kanorayang.
“Awalnya kondusif namun ada permintaan krama banjar adt selain warga yang kanorayang yang menempati PKD (pekarangan desa) agar tidak ada di tempat disana. Dalam proses yang ada hanya prajuru dan beberapa pecalang serta warga yang kanorayang. Tapi waktu itu ada dua orang dari kelompok kasepekang ada di sana,” ungkap Kompol Ida Bagus Putra.
Baca juga : Warga Terancam Diusir Dari Desa Adat Polisi Tambah Kekuatan di Nusa Penida
Lanjut perwira melati satu ini, saat kedua orang dimaksud digiring keluar rumah oleh aparat, salah seorang diantaranya sempat melontarkan kata-kata yang membuat tersinggung warga Adat Sental Kangin.
“Ucapan itu membuat warga tersinggung, warga sampai mengejar, keduanya diamankan dibawa ke Polsek Nusa Penida. Kami sudah antisipasi, amankan ke polsek sehingga tidak sampai ketemu,” ujar Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.
Dari pengakuan salah seorang warga yang diamankan di polsek, dirinya diminta oleh kerabatnya (warga kanorayang) ikut mendampingi menerima kedatangan prajuru adat. Sedangkan pemberian peringatan kedua kepada satu lagi warga kanorayang berjalan aman tanpa ada reaksi dari warga adat.
lihat juga : Prabowo ‘Bertanya’ Mau Kemana Bli Tut ? Muncul di Baliho Ketut Juliarta
Namun, pemberian peringatan kedua disertai dengan penutupan akses jalan masuk ke rumah dua KK warga kanorayang.
“Sekarang ini sudah akses ke rumah warga yang kanorayang sudah dipagari dengan batako,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan peringatan ketiga sekaligus langsung eksekusi mengosongkan tanah pekarangan desa adat oleh dua warga kanorayang akan dilaksanakan pihak adat, 10 hari sejak Senin (15/4/2024).
“Pada peringatan ketiga diminta harus mengosongkan tanah PKD (pekarangan desa) tersebut,” demikian mantan Kapolsek Klungkung ini.
Kasus adat ini dipicu sengketa tanah negara seluas 7 are di pinggir Pantai Sental Kangin antara pihak warga Banjar Adat Sental Kangin dengan 8 KK warga kasepekang. Sengketa ini bergulir hingga ke Pengadilan Semarapura, setelah kelompok kasepekang menggugat pihak adat yang berencana bakal memohon pensertifikatan tanah tersebut. Diatas tanah sengketa itu saat ini berdiri usaha beach club milik kelompok kasepekang. (yan)