KLUNGKUNG – Kasus sanksi adat berupa kanorayang kepada 2 kepala keluarga (KK) warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida menjadi atensi serius pihak kepolisian.
Aparat Polsek Nusa Penida menambah kekuatan menjelang dilayangkannya peringatan kedua oleh pihak desa adat, Senin (15/4/2024) hari ini. Sesuai rencana pihak adat akan mengeluarkan peringatan kedua seminggu setelah peringatan yang pertama.
Peringatan pertama sudah disampaikan pihak adat kepada dua warga yang terancam kena sanksi kanorayang atau terancam diusir dari desa adat, Senin (8/4/2024) lalu. Sebelumnya aparat Polsek Nusa Penida mengerahkan 23 personil, Senin (15/4/2024) sebanyak 48 personil Polsek Nusa Penida bakal disiagakan di wilayah Banjar Adat Sental Kangin.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta dikonfirmasi menyatakan, pihaknya senantiasa melakukan pengamanan sekaligus upaya antisipasi atas munculnya kasus adat di Banjar Sental Kangin.
“ Kami siagakan sebanyak 48 personel, sebagai langkah pengamanan untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan,” kata Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, Minggu (14/4/2024).
Sementara itu Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma mengatakan dirinya mendapat informasi, Senin (15/4/2024) sebelum penjatuhan peringatan kedua bakal ada mediasi kedua belah pihak yakni pihak krama Banjar Adat Sental Kangin dengan dua warga yang terancam sanksi kanorayang, dimediasi oleh pihak Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung.
“Informasinya seperti itu,akan ada mediasi oleh Majelis Desa Adat,” ungkap Yoga Kusuma.
Kasus adat ini muncul bermula sengketa tanah negara antara 8 KK yang masuk kelompok warga kena sanksi kasepekang dengan pihak Banjar Adat Sental Kangin. Sengketa tanah negara seluas 7 are di pesisir pantai di wilayah Sental Kangin itu saat ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarapura.
Namun diatas tanah sengketa itu sudah berdiri usaha beach club yang dibangun pihak kelompok kasepekang.
“Sebenarnya kelompok yang dalam konflik ini 8 kk (kepala keluarga), tapi 2 kk yang menempati tanah pkd (pekarangan desa). Sehingga dua kk itu yang dikenakan sanksi kanorayang (terancam diusir). Kami aparat, sifatnya hanya sebatas pengamanan,” ungkap Kapolsek Kompol Ida Bagus Putra.
Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Nusa Penida Wayan Sukla serta Bendesa Adat Ped, Ketut Panca belum berhasil dikonfirmasi. (yan)