KLUNGKUNG – Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengaku bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi para sopir status tenaga kontrak di lingkungan Pemkab yang minta dimasukkan dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Jendrika baru-baru ini kepada wartawan mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB). Saat ini Jendrika masih menunggu balasan surat dari Kementerian PAN RB.
Jendrika menyatakan sebelum para sopir menyampaikan aspirasi ke gedung dewan, dirinya sudah lebih dulu menerima perwakilan para sopir di rumah jabatan, tepatnya pada tanggal 23 Maret 2024.
Baca juga :Dua Warga Nusa Penida Terancam Sanksi Adat Kanorayang Polisi Terjunkan Personil Lakukan Pengamanan
Saat itu ada sekitar 8 orang perwakilan sopir menyampaikan aspirasi,mereka minta sopir yang statusnya masih tenaga kontrak bisa masuk data base untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta rencana rekrutmen PNS di Pemkab Klungkung.
Jendrika juga menyampaikan perwakilan para sopir itu menyampaikan kekecewaannya karena sudah bertahun-tahun bekerja namun saat pendataan memasukan ke dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ternyata nama mereka tidak muncul.
Mereka menilai nihilnya data mereka di dalam data base BKN, membuat harapan bisa diangkat menjadi pegawai dengan status PPK menjadi pupus.
Baca juga : Kapolres Klungkung Minta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Idul Fitri, Jangan Sampai Ada Kejahatan Menimpa Wisatawan
Tidak hanya tenaga sopir yang ia usulkan ke Menpan RB, termasuk tenaga kebun atau petugas kebersihan ikut diusulkan bisa masuk dalam data base BKN.
“Atas penyampaian aspirasi para sopir kami sudah langsung berbuat. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian PANRB. Kami sudah mendata sopir dan tenaga kebun, kami sudah usulkan agar pemerintah pusat ada perhatian kepada yang sudah bekerja puluhan tahun,” tandas Jendrika.
Lanjut dia, apabila surat balasan dari Kementerian PAN RB sudah turun dan permohonan tersebut dikabulkan maka Pemkab akan segera melakukan pendataan tenaga kontrak yang belum masuk data base.
Baca juga : Kapolres Imbau Pengelola Objek Wisata di Nusa Penida Pasang Rambu-Rambu Peringatan
“Agar diketahui juga, terkait hal ini kewenangan ada di pusat, kita sekarang tinggal menunggu surat dari pemerintah pusat,” ujar Jendrika.
Di pihak lain sesuai surat Menteri PAN RB Nomor : B /185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.
Sebelumnya sebanyak 96 sopir di lingkungan Pemkab Klungkung resah lantaran nama mereka tidak muncul dalam data base BKN. Keresahan itu memuncak di tengah rencana Pemkab Klungkung merekrut calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pemkab Klungkung tahun 2024 ini berencana merekrut sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK. Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK. Formasi untuk CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 dan formasi tenaga teknis sebanyak 94. (yan)