BulelengLingkunganPolitikSosialTerkini

Perihatin Sempadan Pantai, Rai Yusha Ingatkan Fungsi BM-1 Penimbangan Buleleng

BULELENG – Munculnya bukti berupa patok berlogo Pekerjaan Umum dan bertuliskan Balai Sungai Penida-Bali, BM-1 Penimbangan Buleleng, tak hanya membuat pihak petugas Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Buleleng kaget.

Adanya sengketa antara kelompok nelayan Sarisegara Penimbangan dengan oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan disekitar areal patok (BM-1 Penimbangan Buleleng) tanda lokasi penyelamatan sempadan pantai, tak pelak membuat Jro Nyoman Rai Yusha khawatir bahkan perihatin.

“Iya, saya ingat patok BM-1 Penimbangan Buleleng itu dipasang Balai Wilayah Sungai Bali Penida sebagai penanda titik kordinat, program penyelamatan pantai saat itu,” ungkap Jro Nyoman Rai Yusha, mantan Kepala BWS Bali-Penida, Selasa (2/4/2024).

Pensiunan ASN yang kini aktif sebagai Wakil Rakyat Buleleng di DPRD Provinsi Bali ini mengaku perihatin jika lahan yang diselamatkan negara melalui program revetmen untuk mencegah abrasi, justru ingin dikuasai oleh oknum secara pribadi.

BACA JUGA:  Bupati Sanjaya Angkat Berbagai Inovasi Produk dan Potensi Desa Buahan

“Patok titik koordinat itu gunanya adalah untuk dikemudian hari kalau ada kepentingan pengukuran, kepentingan diseputaran pantai itu bisa dipakai sebagai dasar mencari titik ketinggian, pengukuran suatu kegiatan terkait dengan penyelamatan pantai,” tegasnya.

Meskipun bukan patok batas lahan, namun revetmen yang dibangun diatas lahat tersebut merupakan milik negara atau pemerintah yang tidak bisa diklaim perorangan maupun kelompok sebagai hak milik.

“Kalau sampai terbit SHM disana tentu sangat disayangkan,” tukasnya.

BACA JUGA:  Kalaksa BPBD Bali Pimpin Rapat Tikor Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru

Ia menegaskan, revetmen atau senderan yang dibangun pemerintah disepanjang Pantai Penimbangan itu gunanya untuk menjaga pantai agar jangan sampai tergerus sehingga tanah daratan hilang.

“Penyenderan juga bertujuan agar lahan, sempadan pantai sebagaimana diatur dalam ketentuan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk rekreasi maupun nelayan untuk beraktifitas, termasuk untuk kepentingan upaya konservasi, penyelamatan biota laut maupun penyu oleh kelompok nelayan bersama instansi terkait,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra yang kembali terpilih menuju kursi DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029 ini berharap
instansi terkait bijak menyikapi persoalan ini sehingga penyelamatan pantai yang dilakukan pemerintah menjadi sia-sia hanya karena kepentingan pribadi. (kar/jon)

Back to top button