TABANAN – Jajaran Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Tabanan. Sebanyak 7 pelaku dengan barang bukti 12 paket sabu sebesar 1,93 gram dan 2,11 hasis. Ini merupakan hasil kerja selama Bulan Maret 2024 ini.
Waka Polres Waka Polres Kompol.I Gede Made Surya Atmadja dengan didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was, mengungkapkan selama bulan maret satuan narkoba berhasil membekuk 7 pelaku dengan 6 kasus dengan jumlah barang bukti Shabu 12 paket dengan berat seluruhnya 1,93 gram netto dan jenis hasis 2 paket dengan berat seluruhnya 2,11 gram netto.
“Tujuh tersangka berikut barang bukti shabu dan hasis berhasil diamankan,” ungkap Kompol Surya Atmaja, Sabtu (30/3/2024).
Pelaku yang berhasill diamankan yakni Rudal (36) Senin (4/3/ 2024) sekira pukul 23.15 Wita TKP di depan Ruko Yuana, Jalan Patimura No. 2, di Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken. TKP. 2 Selasa (5/3/2024) sekira pukul 00.10 Wita di rumah tersangka di Desa Buahan, Tabanan, dengan jumlah BB 2 plastic klip shabu seberat 0,21 gram netto dalam tas pinggang. R disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Tersangka Dana (31) diamankan Minggu (10/3/2024) sekira pukul 22.30 Wita di pinggir Jalan Banjar Nyambu, tepatnya di bawah pohon tangi Desa Nyambu, Kediri. TKP. 2 di dalam mobil milik tersangka yang terparkir dipinggir jalan, tepatnya di pintu depan sebelah kiri dengan jumlah BB 2 plastic klip narkotika (Hasis) seberat 2,11 gram netto. R disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Tersangka Tompel (32) diamankan Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wita di pinggir jalan Dukuh Gunung, di Banjar Gunung, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dengan Barang bukti satu plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,34 gram netto. Dia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Tersangka Gung Mandrak (42) diamankan Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Witadi pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri dan TKP 2 Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Witadi rumah tersangka di Perum Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Barang bukti yang berhasil diamankan satu plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,14 gram netto. Pasal yang disangkakan : Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Tersangka Fendy (33) dan Basir (34) dimanakan Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wita di dalam kamar yang ditempati tersangka Fendy, di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kediri, Tabanan. Barang buti yang berhasil diamankan satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan Shabu seberat 0,13 gram netto. Keduanya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Tersangka Julius (46) diamankan Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wita di pinggir jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. barang bukti yang berhasil disita 7 paket shabu dengan berat keseluruhan 1,11 gram netto. Dia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
“Setelah selesai melakukan penggeledahan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(jon)