KLUNGKUNG – Puluhan sopir di lingkungan Pemkab Klungkung, Bali bergejolak. Gegara, mereka tidak masuk dalam data base sejak pendataan tahun 2022 di tengah rencana Pemkab merekrut ribuan CPNS dan tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para sopir sempat berkumpul menyamakan persepsi dan akhirnya mereka mendatangi gedung DPRD, Jumat (29/3/2024).
Mereka diterima oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom.
Di hadapan Ketua Dewan, Koordinator sopir, I Nengah Artawan mengatakan semua sopir dengan pengabdian dari tahun 2007 hingga rekrutmen tahun 2018. Secara khusus mereka mohon bantuan ke ketua DPRD membawa aspirasi mereka ke pusat. Sehingga, kedepan mereka bisa ada harapan menjadi pegawai tetap.
“Kami mempertanyakan kepada Pemkab Klungkung rasa keadilan dan adanya perbedaan proses pendataan pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk masuk data base, dari pendataan tahun 2022 dan 2023, masak sopir tidak dianggap,” kata Artawan yang dikenal dengan panggilan Lempeh ini.
Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom menyatakan akan membawa aspirasi para sopir ke MenPANRB.
“Kami ingin semua diangkat, tidak (tenaga) administrasi saja, guru, dan lainnya, sopir juga harus (diangkat) bahkan kami dari DPRD sempat tanya ke pusat masalah ini, dan dalam waktu dekat setelah bulan puasa kami ke Menpan RB lagi. Semua harus diangkat tanpa kecuali biar tidak ada kecemburuan,” kata Gung Anom yang juga ketua DPC PDIP Klungkung ini.
Ia mengatakan saat ini untuk sopir Damkar sudah bisa masuk data base. Dengan itu sopir lain pasti akan bisa, sebab kata Gung Anom jika tidak, pasti akan menimbulkan kecemburuan.
Karena mereka juga sama-sama memiliki tugas. Tetapi harus bersabar tidak bisa langsung hari ini.
“Bersama Pj Bupati kami akan carikan solusi lagi, untuk teman-teman sopir silahkan terus koordinasi, terkait apa yang kami aspirasikan, semua wajib terbantu,” imbuhnya.
Pemkab Klungkung tahun 2024 ini merekrut sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK. Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK.
Formasi untuk CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 dan formasi tenaga teknis sebanyak 94.
Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 143, formasi tenaga kesehatan sebanyak 68 dan formasi tenaga teknis sebanyak 1.611. (yaan)