KLUNGKUNG – Semua fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung setuju dua Ranperda ditetapkan menjadi Perda, dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (25/3/2024).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap penyampaian dua Ranperda Kabupaten Klungkung tentang, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025.
Dihadapan Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika,perwakilan masing-masing fraksi menyampaikan pandapat akhir fraksinya.
Fraksi Golkar melalui wakilnya Kadek Widya Sumartika memberikan masukanterkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan penyelarasan dan penyesuaian dalam teknis pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan.
“Serta pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pelaksanaan dari peraturan daerah ini berlangsung baik dan konsisten,” tandas Sumartika.
Mengenai Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung tahun 2023-2025, Golkar melihat dengan banyaknya wisatawan datang ke Kabupaten Klungkung baik domestik maupun mancanegara, dimana Klungkung merupakan salah satu destinasi wisata di Bali berdampak terhadap pembangunan di sektor pariwisata.
“Karena itu diperlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan banyak terkait,maka pemkab harus segera menyesuaikan ketentuan ini untuk menyelaraskan pelaksanaannya nanti,” demikian Sumartika.
Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Wayan Buda Parwata juga menyatakan setuju dua Ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Perda.
“FraksiHanura setuju dua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung . Selanjutnya agar disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi , sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Buda Parwata.
Fraksi Nasdem lewat wakilnya Wayan Mudayana memberikan catatan diantaranya, agar di dalam proses pembuatan dan perencanaan peraturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman dari Perda ini senantiasa melalui mekanisme dan alur yang baik, tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Kami tekankan agar dalam proses pungutan dapat dimaksimalkan sehingga tidak terjadi penyimpangan– penyimpangan dan kebocoran,” ujar Mudayana.
Fraksi Persatuan Demokrat lewat juru bicaranya I Made Jana mengharapkan agar Pj. Bupati selaku Kepala Daerah memperhatikan hal-hal menyangkut pengelolaan sumber daya kepariwisataan secara total dan maksimal dengan melibatkan seluruh komponen kepariwisataan di Kabupaten Klungkung tanpa ada keluhan dari masyarakat seolah-olah mereka dianak-tirikan.
Fraksi PDIP lewat juru bicaranya I Made Satria menyampaikan saran,perlu penyederhanaan proses penerbitan SIUJK sebagai bentuk komitmen Pemkab Klungkung merujuk Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan Online Single Submission (OSS) sistem atau Perizinan terintegrasi secara elektronik.
Sedangkan Fraksi Gerindra lewat wakilnya, Nengah Mudiana juga menyatakan setuju dua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Penjabat (Pj) Bupati Klungkung dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunannya dalam memberikan saran, koreksi serta masukan untuk penyempurnaan kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Sehingga kita akan memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan Rencana IndukPembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Klungkung Tahun 2023-2025,” demikian Jendrika. (yaan)