TABANAN Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Klungkung. Tujuan utama kunjungan ini untuk memahami mekanisme penyusunan rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati untuk Tahun Anggaran 2023, beberapa waktu lalu.
Kunjungan Dewan Tabanan dipimpin Wakil ketua I, Ni Made Meliani. Kehadiran Dewan Tabanan ini disambut oleh Ida Ayu Suryani Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung.
“Salah satu fokus utama dalam kunjungan ini adalah untuk memahami proses penyusunan LKPJ yang merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Meliani.
Menurut penjelasan yang diberikan Sekwan Klungkung, LKPJ Kepala Daerah merupakan dokumen yang mencakup pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dokumen ini memuat evaluasi terhadap kinerja Kepala Daerah berdasarkan masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome),” jelasnya.
Penyusunan LKPJ ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Setelah disusun, LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh DPRD Klungkung untuk merumuskan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan di tahun yang akan datang.
Dalam rapat paripurna, DPRD akan menetapkan keputusan terkait LKPJ sebagai tindak lanjut yang akan disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi untuk perbaikan dalam pembangunan Kabupaten Klungkung di tahun berikutnya. Proses ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan kewajibannya sebagai lembaga kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dalam kesempatan ini juga diungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Klungkung pada tahun 2023 mengalami peningkatan minus 3,12%, yang merupakan capaian dibawah pertumbuhan ekonomi provinsi Bali sebesar 4,48%. Sektor-sektor utama yang mendukung struktur perekonomian Klungkung adalah pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, penyediaan akomodasi, dan industri pengolahan.
Selain itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Klungkung pada tahun 2023 terbagi dalam beberapa kategori, termasuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pemerintahan fungsi penunjang, dan urusan pemerintahan umum.
“Dengan kunjungan ini, diharapkan kerjasama antara DPRD Tabanan dan Klungkung dapat meningkatkan pemahaman dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pemerintahan daerah serta pembangunan di kedua kabupaten tersebut,” pungkasnya.(jon)