KLUNGKUNG – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, I Made Suerka kembali didudukan di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/3/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Tiga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kkungkung, I Made Dhama, I Made Adikawid Sanjaya serta Sang Made Satya Dita Permana dalam tuntutannya menuntut terdakwa, menyatakan terdakwa I Made Suerka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.
Membayar denda sejumlah Rp.200.000.000,00 apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Made Suerka berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 12.663.813.214.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan, Senin (25/3/2024). (yan)