DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Bali.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi wakil pimpinan dewan pada rapat paripurna, masa persidangan kedua tahun 2024 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (18/3/2024).
Rapat pripurna juga dihadiri Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahaendra Jaya dan pimpinan OPD Pemprov Bali serta tim ahli DPRD Bali
Dalam penyampaian penjelasan DPRD Bali terhadap dua Raperda tersebut disampaikan oleh anggota dewan Tjokorda Gede Agung. Politisi PDIP asal Puri Klungkung ini menyampaikan dua Raperda yang disampaikan sebagai inisiatif dewan yakni; pertama, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan kedua, Raperda Pengarusutamaan Gender.
Tjokorda Gede Agung menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi, ini merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
“Tujuan dari pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi,” jelasnya.
Diharapkannya dengan adanya Raperda tersebut, maka pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang tapi juga negara maju.
Menurutnya untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi.
Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan.
Ciri dari kebijakan investasi yang kondusif adalah kebijakan yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparansi, diantaranya ; pertama terdokumentasi secara transparan dan terbuka yakni, investor dapat dengan yakin dan pasti melakukan investasi serta dengan syarat apa melakukan investasi.
Kedua, sederhana, yaitu kebijakan tersebut dapat dimengerti oleh setiap orang. Ketiga, tidak membingungkan sehingga arti dari kebijakan tidak diperdebatkan atau dipermasalahkan.
Keempat, tidak bersifat diskresi sehingga setiap keputusan dibuat berdasarkan kriteria yang obyektif. Kelima, komprehensif dan lengkap sehingga investor mengetahui situasi investasi secara keseluruhan.
Keenam, stabil dan dapat diprediksi sehingga harapan investor tidak akan terancam oleh perubahan kebijakan yang tidak terduga. Ketujuh, diterapkan secara konsisten sehingga ada kepastian atas hasil investasi yang diharapkan.
“Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif,” ujarnya.
Sementara Raperda kedua yang disampaikan penjelasan dewan tentang tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Sesuai amanat UU guna meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah, DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda inisiatif Dewan ini, untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan pada saatnya nanti, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender.
Tjokorda Gede Agung menambahkan maksud dan tujuan dari penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
“Memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah,” katanya.
Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melaluipengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
“Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan ernegara,”pungkasnya. (arn/jon)