TABANAN – Dalam rangka kesiapan perayaan hari suci Nyepi tahun 1946 yang akan berlangsung pada Senin (11/4/2024), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Rapat koordinasi tentang seruan bersama terkait hari Suci Nyepi tahun saka 1946 di Warung Taman Ganesa Tabanan, Rabu (6/3/2024). Setidaknya ada tiga belas imbauan atau seruan yang dikeluarkan dari hasil pertemuan tersebut.
Hadir pada pertemuan tersebut Bupati Tabanan diwakili Kadis Kebudayaan, Kapolres Tabanan diwakili Kasat Intelkam, Dandim 1619 Tabanan diwakili Pasi Pers Kodim 1619 Tabanan, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, Kepala badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Tabanan, Ketua MDA Kabupaten Tabanan, Ketua PHDI Kabupaten Tabanan, Ketua MUI Kabupaten Tabanan Ketua Paroki Kabupaten Tabanan diwakili, Ketua MPUK Kabupaten Tabanan, Ketua Makin Kabupaten Tabanan, dan Pengurus FKUB Kabupaten Tabanan
Ketua FKUB Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra, mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk membuat seruan agar dapat dipedomani oleh masyarakat di tingkat bawah, sehingga bisa dipahami. Diharapkan nantinya setelah adanya seruan ini kita semua dapat secara bersama sama bersinergi guna terciptanya persatuan dan kesatuan dengan dasar saling menghormati.
“Mari kita kuatkan diri kita khususnya di Tabanan dengan sistem “menyame braya” persaudaraan kita yang telah baik antar umat beragama selama ini, mari kita pelihara dan pertahankan dengan gigih. Persatuan adalah modal kuat untuk pembangunan,” kata Tontra yang Juga sebagai Ketua PHDI kabupaten Tabanan ini.
Menurut Tontra dalam rangkaian perayaan hari raya Nyepi tahun ini berimpitan dengan saudara-saudara umat muslim untuk melaksanakan ibadah bulan puasa. Sangat penting dan sangat perlu sekali seruan bersama ini disebarluaskan kepada masyarakat. Sehingga benar-benar dapat dipahami dan sehingga benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Harapan Kita kedepan yaitu persatuan dan kesatuan bangsa ini dapat terwujud dimana tanpa persatuan dan kesatuan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Supaya bangsa kita menjadi kuat untuk itu persatuan yang dasarnya toleransi ini adalah modal dasar guna mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,” Tandas Ketua PHDI Tabanan ini.
Dari rapat koordinasi tersebut disepakati dengan membuat seruan dan mengacu kepada surat edaran Gubernur Bali nomor : 7 tahun 2023 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi hari Suci Hindu di Bali tahun 2024 maka Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tabanan mengadakan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan, MDA Kabupaten Tabanan, Kementerian Agama Kabupaten Tabanan dan majelis-majelis agama Kabupaten Tabanan pada hari Rabu, 6 Maret 2024 dengan pokok pembahasan tentang seruan pelaksanaan hari suci Nyepi tahun baru saka 1946 yang akan dilaksanakan padada saat Hari Raya Nyepi.
Ada tiga belas imbauan/seruan yang dikeluarkan meliputi:
1. Umat Hindu supaya melaksanakan rangkaian kegiatan hari suci Nyepi tahun Baru saka 1946 meliputi Melis/Melasti, Tawur Kesanga, Pengerupukan, Sipeng ( Catur Brata Penyepian ) dan Ngembaka Geni dengan khusuk.
2. Bagi penyedia jasa transportasi ( darat, laut, air, udara ), pusat – pusat/tempat perbelanjaan ( Modern/tradisional ) tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan hari suci Nyepi Senin, 11 Maret 2024 dari pukul 06.00 wita s/d pukul 06.00 wita pada hari Selasa, 12 Maret 2024
3. Lembaga siaran radio dan televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan hari Suci Nyepi Senin 11 Maret 2024 dari pukul 06.00 wita s/d pukul 06.00 wita pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
4. Penyedia jasa seluler dan IPTV agar mematikan data seluler ( internet ) dari Senin 11 Maret 2024 dari pukul 06.00 wita s/d pukul 06.00 wita pada hari Selasa, 12 Maret 2024.
5. Masyarakat tidak diperkenankan bepergian/keluar rumah, menyalakan api, petasan/mercon, pengeras suara, bunyi – bunyian, lampu penerangan atau sejenisnya dan mengoperasikan drone atau sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian hari Suci Nyepi dan mengganggu ketertiban umum, kecuali untuk kepentingan umum dan kedaruratan.
6. Hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding hari Suci Nyepi.
7. Bagi umat Islam yang akan melaksanakan Shalat Tarawih pada tanggal 11 Maret 2024 dimohon melaksanakan di rumah masing-masing atau di Masjid/Mushola terdekat ( radius maksimal 200 meter ) tanpa menggunakan alat transportasi, diperkenankan menggunakan penerangan secukupnya di dalam ruangan.
8. Bagi umat Islam yang melaksanakan sahur dan Salat Subuh pada tanggal 12 Maret 2024 dini hari, dimohon dengan hormat dilaksanakan di rumah masing-masing Masjid/Mushola terdekat ( radius maksimal 200 meter ) tanpa menggunakan alat transportasi, diperkenankan menggunakan penerangan secukupnya di dalam ruangan dan tanpa pengeras suara
9. Bagi seluruh umat yang melaksanakan ibadah lainnya pada hari Suci Nyepi agar beribadah di rumah saja.
10. Prajurit Desa Adat, Pecalang dan Aparat Desa/kelurahan bertanggung jawab mengamankan rangkaian hari Suci Nyepi di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan Aparat Keamanan terkait.
11. Seluruh umat diharapkan agar menjaga dan menghormati kesucian hari Suci Nyepi.
12. Majelis-majelis agama dan keagamaan serta instansi terkait agar mensosialisasikan seruan ini kepada umatnya masing-masing yang ada di Kabupaten Tabanan sebagai upaya untuk meningkatkan toleransi beragama
13. Bagi masyarakat yang karena keadaan tertentu membutuhkan dispensasi dapat berkoordinasi dengan pimpinan wilayah terdekat. (jon)