BULELENG – Lantaran cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mobil nopol DK 1682 FAZ di Show Room Krisna Jaya Motor, KAJ alias Mang Agus (23) beralamat Banjar Dinas Enjung Sangiang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, terpaksa berurusan kembali dengan pihak berwajib.
Residevis yang lolos dua kali dalam kasus pencurian karena masih berusia dibawah umur, dan baru saja bebas dari Lapas setelah menjalani hukuman 8 tahun ini, dibekuk tim opsnal Polsek Kota Singaraja di Jalan Yeh Gangga Desa Gubug Kecamatan/ Kabupaten Tabanan.
“Dengan bukti permulaan cukup, tim opsnal menangkap pelaku pada Minggu (3/3/2024) sekitar 7.30 Wita diwilayah Desa Gubug Kecamatan/Kabupaten Tabanan,” ungkap Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (6/3/2024).
Sudarsana didampingi AKP I Gede Dharma Diatmika selaku Kasi Humas Polres Buleleng memaparkan pencurian mobil pada Showroom yang beralamat di Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Kecamatan Buleleng ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan dan informasi media sosial.
“Berdasarkan informasi media sosial yang mengunggah foto mobil, barang bukti untuk dijual, tim opsnal melakukan penelusuran dan menemukan posisi mobil berada di salah satu bengkel diwilayah Tabanan. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, mobil dalam keadaan rusak, as panjangnya patah,” jelasnya.
Tim opsnal berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu (3/3/2024) sekira pukul 7.30 Wita setelah melakukan penyanggongan di Jalan Yeh Gangga Desa Gubug Kecamatan/Kabupaten Tabanan dan langsung mengamankan pelaku berikut mobil hasil curian ke Mapolsek Kota Singaraja.
Dari hasil penyidikan, lanjut Sudarsana, pelaku mengakui mengambil mobil nopol DK 1682 FAZ pada hari Sabtu (2/3) dengan cara membongkar gembok pintu showroom, kemudian mendorong dua mobil agar bisa mengeluarkan mobil yang kuncinya nyantol.
“Pelaku kemudian membawa mobil curian menuju arah Tabanan dan dalam perjalanan mobil mengalami kerusakan, as panjannya patah sehingga dibawa ke bengkel di wilayah Desa Gubug Kecamatan/Kabupaten Tabanan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Mang Agus disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan tindakan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)