DENPASAR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang pada kesempatan ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, menghadiri kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dalam rangkaian peringatan HUT Kota Denpasar Ke-236, pada Selasa (5/3/2024).
Kegiatan Sosialisasi yang mengusung tema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Untuk Menuju Denpasar Maju” ini diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar bertempat di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.
Membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa HKI merupakan hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja dan olah pikir manusia yang mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, bahkan biaya untuk mendapatkan hasil karya terbaik.
“Untuk mengapresiasi usaha dalam menghasilkan suatu karya tentunya perlu diberikan apresiasi maupun perlindungan secara hukum mengingat produk- produk Kekayaan Intelektual tersebut mampu mendorong daya saing serta peningkatan ekonomi baik ditingkat Daerah, Nasional maupun Internasional,” ucap Palti.
Selanjutnya kegiatan sosialisai secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa HKI merupakan salah satu faktor penting dalam mengangkat daya saing perekonomian suatu daerah.
Tujuan dilaksanakan sosialisasi HKI ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi dan mendorong kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan iptek bagi perangkat daerah dan masyarakat khusisnya Kota Denpasar dan memberikan pemahaman baik secara perorangan maupun kelompok tentang pentingnya pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam dunia ekonomi.
Selain hadir sebagai perwakilan Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam kesempatan ini juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, bersama 2 (dua) narasumber lainnya yang terdiri dari Pemeriksa Merek Madya Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Sih Jumaedi serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti Dharmawan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dipandu Kepala Sub Seksi Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan selaku Moderator tersebut para narasumber menyosialisasikan beberapa materi tentang Kekayaan Intelektual terutama yang berkaitan dengan UMKM karena peserta sosialisasi yang mayoritas merupakan masyarakat pelaku UMKM, diantaranya Hak Cipta, Merek dan Desain Industri.
Narasumber juga menyampaikan tentang pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM. Yang menjelaskan bahwa dengan mendaftar pada Perseroan Perorangan maka usaha yang digeluti oleh para Pelaku UMKM tersebut telah memiliki Badan Usaha dengan cara yang sangat sederhana cukup dengan melampirkan e-KTP, NPWP dan email aktif dengan biaya PNBP sebesar Rp50.000.
Peserta yang hadir dalam kegiatan seosialisasi ini terlihat sangat antusian menyimak semua meteri yang disampaikan selain itu pada sesi tanya jawab yang diadakan antusias peserta semakin terlihat melalui banyaknya jumlah peserta yang mengacungkan tangan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Dengan antusias yang sangat baik tersebut diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat memanfaatkannya untuk menambah nilau jual maupun melindungi produk maupun hasil karya mereka. (*/jon)