BULELENG – Tahapan pesta demokrasi yang terus bergulir dan sudah telah memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat provinsi, tak membuat Bawaslu Buleleng berhenti melakukan pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak terkait, Bawaslu bersama Gakumdu Kabupaten Buleleng segera memplenokan pengaduan terkait dugaan money politik oleh salah seorang oknum caleg DPRD Kabupaten Buleleng Dapil 3 Kubutambahan berinisial IMS.
“Rencananya besok, kita bersama Gakumdu menggelar rapat pleno terkait pengaduan masyarakat terkait dugaan money politik di Dapil 3 Kubutambahan,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata usai memantau penyerahan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU Buleleng kepada KPU Provinsi Bali, Selasa (5/3/2024).
Rapat pleno, kata Carna dilakukan setelah tim yang dikoordinir Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ketut Adi Setiawan bersama Gakumdu meminta klarifikasi dari terlapor.
“Rapat pleno dilakukan untuk mengkaji hasil penelusuran dan klarifikasi apakah dugaan money politik yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak. Sehingga dapat diputuskan rekomendasi yang akan kita keluarkan terkait penanganan laporan dugaan money politik ini,” terangnya.
Selain dugaan money politik, juga akan dibahas pengaduan Caleg DPRD Kabupaten Buleleng Dapil 9 Sukasada, Putu Mangku Budiasa terkait dugaan hilangnya suara di TPD 13 Desa Panji sehingga mengakibatkan perolehan suaranya sama dengan caleg satu partai PDIP dari Dapil 9 Sukasada, Ni Made Lilik Nurmiasih sebanyak 4554.
Senada dengan Ketua Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan selaku koordintor divisi penanganan pelanggaran data dan informasi menambahkan pengaduan terkait dugaan hilangnya suara pada penghitungan suara di TPS 13 Desa Panji sudah diterima dan kepada yang bersangkutan telah diberikan penjelasan terkait tata cara pelaporan.
“Untuk pengaduan sudah diterima, yang bersangkutan juga sudah diberikan pemahaman tentang tata cara pelaporan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Pengaduan terkait hilangnya suara di TPS 13 Desa Panji yang diketahui setelah pada hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu PPK Kecamatan Sukasada perolehan suara pelapor sama dengan rekannya sesama caleg di Dapil 9 Sukasana, ‘kembar buncing’ sebanyak 4554 suara.
“Persoalan yang sudah sempat dibahas dalam rapat pleno KPU Buleleng dan disikapi dengan membuka C-Plano TPS 13 Desa Panji ini akan kita plenokan, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat diterima sebagai laporan,” pungkasnya. (kar/jon)