TABANAN – Manda Ardiansyah akhirnya bisa bernafas lega. Dia terbebas dari ancaman hukum pidana karena mencuri HP milik majikannya pada 6 Januari 2024 lalu meski sempat mendekam di penjara selama hampir dua bulan. Beruntung majikannya memaafkan sehingga kasusnya diselesaikan lewat mekanisme Restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Menariknya Manda mencuri Hp mahal majikannya, hanya gara-gara sakit hati sering diejek dan dibully.
Proses penyelesaian kasus pencurian dengan restorative justice dibeber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati, Senin (26/2/2024).
Kajari Tabanan Herawati didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anon Sukawinata menjelaskan, bahwa pemberlakuan RJ ini kepada Manda karena telah terjadi perdamaian di Griya RJ kantor Camat Tabanan. Selain itu korban juga sudah memaafkan tanpa syarat bahkan berharap Manda segera dibebaskan.
“ Karena bersifat delik umum. Maka kasusnya harus lanjut dulu, kemudian baru diselesaikan lewat RJ setelah korban memaafkan dan kasusnya memenuhi syarat untuk diproses RJ,” jelas Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta mendampingi Kajari.
Kajari Herawati menjelaskan, pemberlakuan RJ dalam kasus ini juga karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Selain itu, tersangka juga menyatakan penyesalannya, masih muda dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Proses RJ ini juga berdasarkan pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, surat edaran nomor : 01/e/ejp/02/2022 dan surat jaksa agung muda tindak pidana umum nomor: B-2453/e/ejp/09/2022, tanggal 20 september 2022, perihal pengendalian dan penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice.
“Dan pada hari ini dengan memedomani surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 Nomor : R-92/N.1/EOH.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan telah mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative nomor : B-572/N.1.17/EOH.2/02/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan menghentikan proses penuntutan saudara Manda Ardiansah dan mengembalikan saudara Manda Ardiansah kepada keluarga dan masyarakat untuk dapat kembali kehidupan yang semula,” beber Kajari Herawati.
Pada kesempatan tersebut Kajari Herawati menjelaskan, kasus pencurian dilakukan Manda Ardiansyah hanya gara-gara sakit hati kepada majikannya karena sering dibully.
Selanjutnya Kajari menyerahkan dokumen pembebasannya baik dari tuntutan maupun dari penjara serta membuka rompi oranye yang sempat dipakaikan ketika dijemput dari Lapas Kelas IIB Tabanan tempat Manda ditahan selama proses penyidikan.
Manda sendiri yang didampingi kedua orang tuanya mengaku bersyukur karena akhirnya bebas dan kasusnya tidak dilanjutkan. Bahkan dia beberapa kali mencium tangan Kajari Herawati serta sempat bersujud. Kajari juga menasehati Manda agar tidak mengulangi perbuatan dan mencari kerja di Jawa. Apalagi Manda masih sangat muda.
Seperti diketahui, kasus ini berawal Manda mencuri HP milik majikannya pemilik toko roti pada 6 januari 2024 lalu. Sebuah HP Iphone 11 Max Pro diambil dari kamar korban dinihari, kemudian keesokan harinya dia minta berhenti kerja karena alasan pulang. Dia pulang dengan naik bus ke Banyuwangi dari terminal Mengwi. Namun baru beberapa hari, Manda akhirnya ditangkap di Banyuwangi lengkap dengan HP yang dicuri. (jon)