DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian terhadap seorang WNA Jerman berinisial BK, Kamis (22/02/2024).
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Taipei- Frankrut, dengan maskapai China Airlines pukul 15.45.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) yang saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari.
Informasi mengenai WNA yang overstay tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan pengawasan keimigrasian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“BK datang ke Bali untuk berlibur dan saat ini tidak bekerja”, jelas Tedy.
Tedy juga menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan”.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengajak seluruh WNA datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku serta selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara.(*/jon)