BULELENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng akhirnya memutuskan informasi adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu kali (40 kali,red) di TPS 5 Kelurahan Banjar Bali Kecamatan Buleleng pada Hari Pemungutan Suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditindaklanjuti sebagai pelanggaran.
Selain tidak adanya pelapor, dari penelusuran terhadap informasi yang memicu terjadinya insiden pemukulan saksi Partai Hanura di TPS tersebut juga tidak ditemukan indikasi pelanggaran Pemilu.
“Dari awal, memang tidak ada laporan yang kami terima. Namun karena terjadi di TPS Pemilu, maka Bawaslu Buleleng memutuskan untuk melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata usai rapat pleno di Sekretariat Baswalu Buleleng, Jumat (23/2/2024) petang.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim Bawaslu Kabupaten Buleleng, lanjut Carna, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu (pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,red).
“Penelusuran dilakukan tim Bawaslu dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu serta mencari bukti-bukti yang berkesesuaian dengan peristiwa yang diduga terjadi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Terkait insiden pemukulan salah seorang saksi bernisial KBA oleh simpatisan salah satu caleg PDIP, Carna menyatakan bukan kewenangannya dan sedang ditangani aparat kepolisian.
“Penanganan terhadap insiden tersebut sedang dilakukan aparat kepolisian, korban melaporkan aksi pemukulan yang dialami kepada aparat kepolisian,” pungkasnya. (kar/jon)