Denpasar

KSP Ema Duta Mandiri Dipolisikan, Diduga Gelapkan Dana dan Ingin Kuasai Aset Anggota

DENPASAR – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri di Jalan Wandira Sakti, Ubung, Denpasar, dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali  oleh I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44).

Setiawati yang merupakan anggota KSP Ema Duta Mandiri melapor pada November 2023 atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan . Perempuan asal Tabanan ini mengalami kerugian miliaran rupiah beserta aset.

“Pelaporan saya  karena pihak koperasi selalu mengulur-ngulur waktu untuk memberikan data. Di sisi lain, koperasi mempersiapkan segala sesuatunya untuk dapat menguasai aset saya,”ucap IGA Ketut Setiawati didampingi penasihat hukumnya Nyoman Ferri Supriayadi Kepada wartawan di Denpasar, Rabu (21/2) sore.

Setiawati mengaku Pengadilan Negeri Tabanan telah melakukan sita eksekusi asetnya. Padahal, ia sudah  beritikad baik sebagai anggota koperasi, yang mau membayar atas apa yang menjadi kewajiban, tentunya dengan perhitungan yang benar.

Setiawati menjadi anggota KSP Ema Duta Mandiri sejak 2017. Setahun bergabung, ia mengajukan pinjaman Rp1 miliar. Ia hanya mendapat Rp 700 juta lebih dan Rp 259.952.000 dihold di koperasi.

Tahun 2019 awal, pelapor kembali mengajukan pinjaman Rp 2,1 miliar dan  Rp 497.321.000 dihold koperasi.

BACA JUGA:  Inspektorat Provinsi Bali Ingatkan Kepala Sekolah tentang Payung Hukum Pengelolaan Sekolah

Masih pada tahun yang sama pelapor kembali ajukan pinjaman lagi sebesar Rp Rp 1,6 miliar dan Rp 357.048.000 dihold di koperasi.

“Uang yang dihold di koperasi itu adalah uang saya sendiri. Saya membayar uang pinjaman itu sesuai dengan nominal pada perjanjian pinjaman. Saya pinjam Rp 1 miliar lalu dipotong saya tetap bayar sesuai hitungan pinjaman Rp 1 miliar,” ungkap IGA Ketut Setiawati didampingi penasihat hukumnya Nyoman Ferri Supriayadi.

Memasuki tahun 2020 muncul wabah Covid-19. Saat itu perekonomian lumpuh total. Pelapor pun saat itu tak sanggup membayar utangnya. Sempat terbantu dengan adanya program relaksasi itupun hanya dia dapatkan selama enam bulan. Memasuk tahun 2021 pelapor tidak diberi keringanan lagi.

Pada saat itulah mulai muncul persoalan. Dengan berbagai hitungan dan kalkulasi dari pihak koperasi utang dari pelapor membengkak menjadi Rp 17 miliar lebih. Selain itu aset berupa tanah milik pelapor yang jadi jaminan saat mengajukan pinjaman disita.

Pembengkakan jumlah utang itu membuat pelapor heran. Diapun melakukan perhitungan sendiri dengan menggunakan akuntan independen. Hasilnya utang korban hanya Rp 12 miliar lebih. Terkait permasalahan itu sempat beberapa kali mediasi namun tidak menemukan solusi terbaik.

BACA JUGA:  Pria Mabuk Ancam Bacok Dagang Nasgor Ditangkap

“Saya sebenarnya mau melunasi utang itu, tetapi masalahnya rinciannya dari koperasi tidak jelas dan tidak masuk akal. Selain itu berubah-ubah. Saya mau melunasi utang itu tetapi malah seolah-olah dihalangi,” ungkap IGA Ketut Setiawati.

IGA Ketut Setiawati juga mengungkapkan berdasarkan perhitungan akuntan juga uang miliknya yang dihold di koperasi plus bunga, dan lainnya sebesar Rp 9 miliar.  Pihak koperasi mengatakan uang itu sudah habis untuk bayar utang pinjamannya. Masalahnya jumlah utang pokok pinjaman pelapor tidak pernah berkurang.

“Pihak koperasi harus jelaskan uang itu ke mana ? Karena ketidakjelasan uang itulah muncul dugaan penggelapannya. Saya berharap polisi bisa membongkar kasus ini,” ucapnya.

Sepengetahuan Setiawati, pemanggilan terhadap koperasi telah dilakukan beberapa kali oleh penyidik dan pihak koperasi beberapa kali telah memenuhi panggilan. Namun, sangat minim data yang dibawa dengan alasan  data  di kantor empat dus.

Karena ditunggu-tunggu tidak kunjung datang sampai pada akhirnya penyidik Polda Bali mendatangi koperasi pada 19-20Februari 2024.

Ketua KSP EDM I Wayan Murjo didampingi pengacara I Made Kartika dikonfirmasi wartawan membenarkan polisi datang ke koperasinya. “Benar, polisi sudah kesini,” ucapnya singkat. (dum)

Back to top button