KLUNGKUNG – Pedagang Pasar Semarapura terutama yang menempati blok C dan blok D menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom, Senin (19/2/2024).
Pedagang menolak kenaikan retribusi dari sebelumnya Rp 5.000 per hari menjadi Rp12.960 dan diberlakukan sejak 5 Januari 2024.
Pedagang juga mempersoalkan fasilitas yang diterima tidak sama dengan pedagang yang menempati blok B dan blok A. Terungkap dalam pertemuan itu, pedagang diblok A dan blok B mendapatkan fasilitas AC, cleaning service (petugas kebersihan).
Baca juga : Pedagang Pasar Semarapura Kembali Mendatangi Dewan Minta Tunda Kenaikan Retribusi
Sedangkan pedagang di blok C dan blok D mengaku minim fasilitas bahkan ada pedagang mengaku sampai harus menambah daya listrik sendiri untuk keperluan kios yang ditempatinya.
Padahal mereka membayar retribusi dengan besaran yang sama. Bahkan ada pedagang di blok C dan blok D mengeluh, karena saat mereka memanfaatkan toilet pasar, mereka tetap dikenai pungutan.
Lalu bagaimana sikap Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar,Komang Sugianta ?
Baca juga : Akomodir Keluhan Pedagang, Dewan Sarankan Armada Sampah di Pasar Anyar Buleleng
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Komang Sugianta menjelaskan penetapan tarif disesuaikan dengan luasan tempat yang digunakan.
“Artinya dengan pola tarif yang baru ini menyesuaikan dengan luasan kios dan los yang digunakan. Kalau dengan tarif yang dulu berlaku sama tidak melihat besar kecilnya tempat,”kata Sugianta.
Soal fasilitas dengan tarif ini kata dia belum dihitung biaya penggunaan fasilitas tambahan yang ada. Sugianta juga mengatakan tarif sekarang masih disubsidi oleh pemerintah.
“Untuk cleaning service (petugas kebersihan) pelayanan yang diberikan sama dengan yang diluar pasar tematik, petugas kebersihan menyapu, membersihkan areal di luar los dan kios. Untuk areal dalam los dan kios merupakan tanggung jawab pedagang,” ujarnya seraya mengatakan soal biaya listrik ada retribusi khusus. (yan)