KLUNGKUNG – Pedagang Pasar Tematik Semarapura kembali mendatangi gedung dewan, Senin (19/2/2024). Kali ini mereka datang dalam jumlah besar mencapai 80 orang. Pedagang diterima oleh ketua DPRD Anak Agung Gede Anom.
Aspirasi pedagang khususnya pedagang yang menempati blok C dan blok D masih sama seperti aspirasi sebelumnya, mereka protes dengan kenaikan retribusi dari sebelumnya Rp 5.000 per hari menjadi Rp12.960 dan diberlakukan sejak 5 Januari 2024.
Pedagang juga mempersoalkan fasilitas yang diterima tidak sama dengan pedagang yang menempati blok B dan blok A. Terungkap dalam pertemuan itu, pedagang diblok A dan blok B mendapatkan fasilitas AC, cleaning service (petugas kebersihan).
Baca juga :KPU Mendadak Tunda Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Sedangkan pedagang di blok C dan blok D mengaku minim fasilitas bahkan ada pedagang mengaku sampai harus menambah daya listrik sendiri untuk keperluan kios yang ditempatinya.
Padahal mereka membayar retribusi dengan besaran yang sama. Bahkan ada pedagang di blok C dan blok D mengeluh, karena saat mereka memanfaatkan toilet pasar, mereka tetap dikenai pungutan.
“Kami mohon kepada Pak Ketua agar mengevaluasi Perda retribusi. Saat ini kondisi pasar belum normal, dengan kenaikan retribusi itu jelas kami keberatan,” kata salah seorang pedagang Haji Agus.
Baca juga :Melalui Posyankumhamdes, Mediasi Sengketa Batas Tanah di Desa Aan Klungkung Berakhir Damai
Haji Agus juga menyatakan keberatan dengan omongan oknum petugas pasar yang mengatakan jika pedagang tidak mau bayar retribusi sesuai isi Perda,sebaiknya mengundurkan diri karena masih banyak pedagang yang antre untuk berjualan di Pasar Semarapura.
“Ada perkataan seperti itu kami merasa keberatan,”ujarnya.
Pedagang lainya Wayan Ardana juga menyampaikan keberatan serupa. Menurut Wayan Ardana, saat ini kondisi pasar belum normal. Selain itu kata Ardana, di luar pasar sudah banyak pedagang bermunculan menjual barang dagangan hampir sama dengan di pasar.
“Di pasar jual buah, di luar juga ada pedagang menjual buah. Belum lagi pembelian secara online sedang trend, untuk mencari penggarus (laku terjual) kami susahnya minta ampun.Sekarang jualan tidak jualan tetap kena retribusi,” keluh Ardana.
Ketua Dewan Anak Agung Gede Anom menyatakan, semestinya Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum disahkan wajib disosialisasikan kepada para pedagang.
“Saya akan undang pihak eksekutif untuk membahas persoalan ini. Kalau besaran retribusi dipungut sama berdasarkan luasan kios atau los yang ditempati pedagang, semestinya fasilitasnya pun harus sama. Beda fasilitas semestinya (retribusi) juga ada perbedaan-perbedaan,” ungkap Anak Agung Gede Anom.
Usai menerima pedagang, Anak Agung Gede Anom langsung turun ke blok B Pasar Semarapura, memastikan fasilitas apa saja yang didapat pedagang (yan).