JEMBRANA – Bawaslu Jembrana menerima laporan dugaan praktik money politik, bagi-bagi uang sehari menjelang pencoblosan. Laporan dugaan bagi-bagi uang disampaikan I Komang Suartika warga Desa Medewi.
Dalam laporanya Suartika mendapati salah satu warga Medewi, membagikan uang tanpa amplop senilai Rp100 ribu kepada warga pada tanggal 13 Februari, H-1 pencoblosan, sekira pukul 13.00 wita.
Waktu itu dia sudah mendengar bahwa ada isu peredaran uang dari salah satu warga. “Pada saat itu dia bersama masyarakat mengantisipasi hal itu, dan apa yang kami dengar masalah itu memang benar terjadi,” jelas Suartika Senin (19/2/2024) di Kantor Bawaslu Jembrana.
Suartika yang juga ikut nyaleg dari partai Demokrat, namun tak lolos, berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran agar money politik tidak terjadi lagi di masa depan. “Saya ingin belajar untuk di kemudian hari dan kedepannya setiap ada perhelatan biar tidak terjadi money politik kembali,” tuturnya.
Dia juga punya mimpi agar Desa Medewi khususnya tidak terjadi seperti ini lagi. Kami ingin mengajarkan generasi ke depan bilamana ingin belajar di tingkat bawah untuk memimpin masyarakat agar memang benar-benar murni yang memiliki kemampuan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Anggota Bawaslu Pande Adi Muliawan membenar hari ini menerima laporan dari seorang warga dari Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, ada dugaan politik uang di Desa Medewi. “Proses pelaporannya sudah kami terima hari ini. Kita juga mengikutsertakan teman-teman dari Sentra Gakkumdu dalam penerimaan laporan tersebut,” jelasnya.
Atas laporan itu kata Pande, dilengkapi bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu rupiah yang diduga disebarkan oleh terlapor, yang merupakan seorang warga Desa Medewi.
“Laporan tersebut, kita ada waktu selama 2 hari untuk membuat kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materilnya, kalau terpenuhi kita akan membahas bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Menurutnya, kalau kajian awal tidak terpenuhi, pelapor akan diberikan kesempatan selama kurang lebih 3 hari untuk melengkapi bukti dan saksi. “Dari awal waktu kejadian saat pelaporan sangat memungkinkan karena batas waktu adalah tujuh hari saat peristiwa terjadi,” tandasnya.
Pande menambahkan, saat ini laporan yang sudah masuk di Bawaslu Kabupaten Jembrana sebanyak tiga laporan dan dua laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye. “Itu sudah kita selesaikan dan laporan hari ini semoga dapat diselesaikan dengan singkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ara,dha)