GIANYAR – Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) Bresela, yang terletak di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, berhasil menyelesaikan sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu warga mereka, Senin (12/2/2024).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Desa bersama tim paralegal dari Posyankumhamdes Bresela, dengan dukungan dari Babinsa setempat.
Proses mediasi ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai dari semua pihak yang terlibat. Setelah diskusi yang mendalam, kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan mematuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
Mediasi kasus KDRT ini menunjukkan pentingnya melakukan pendekatan dalam penyelesaian konflik, di mana pihak-pihak terlibat dapat duduk bersama untuk mencari solusi.
Langkah-langkah konkret yang diambil oleh Posyankumhamdes Bresela, dengan dukungan dari Babinsa setempat, adalah contoh nyata dari upaya penyelesaian masalah/konflik jalur non litigasi dengan melakukan mediasi.
Hal ini sejalan dengan gagasan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Agung untuk memberdayakan Kepala Desa sebagai mediator/hakim perdamaian desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto mengatakan bahwa Posyankumhamdes yang didirikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali pada bulan Juli 2020 tersebut menjadi tempat pertama yang dikunjungi oleh warga desa yang membutuhkan bantuan hukum.
“Perannya tak hanya sebatas memberikan solusi, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat dalam memahami hak-hak mereka,” ucap Romi.
Peran Posyankumhamdes tak berhenti di situ, dengan keberadaannya yang telah terbentuk di 325 Desa pada seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali, Posyankumhamdes juga turut berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa melalui penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan hukum serta Bantuan Hukum Gratis.
“Posyankumhamdes bukanlah sekadar institusi hukum biasa, namun bisa dikatakan bahwa Posyankumhamdes adalah pahlawan keadilan di tingkat desa” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menambahkan bahwa mediasi kasus KDRT ini merupakan salah satu upaya yg dilakukan di Posyankumhamdes sebagai ujung tombak penyelesaian masalah di tingkat desa.
“Melalui pemberdayaan peran Kepala Desa sebagai juru damai desa maka permasalahan hukum warga setempat diharapkan dapat tertangani secara lebih efisien baik waktu, tenaga maupun biaya dan sejalan dengan semangat restorative justice” tambah Palti.(*/jon)