DENPASAR – Salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemilihan umum adalah Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
Mereka berkedudukan pada tempat pemungutan suara yang dikenal dengan sebutan (TPS). Menjelang tiga hari pemilihan umum (Pemilu) baik pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (piilres), KPPS disemua kelurahan dan desa di Bali terus kebut penyampaian C Pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT).
Batas akhir penyampaian C Pemberitahuan kepada pemilih H-1 Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Pebruari 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU Bali John Gede Darmawan, di Denpasar, Minggu (11/2/2024).
“Petugas KPPS kami, saat ini sedang dalam proses distribusi C Pemberitahuan yang dilakukan paling lambat pada H-5 sampai dengan H-1,”ujarnya.
Menurut John Gede Darmawan, saat ini petugas KPPS kami masih terus bergerak melakukan proses pendistribusian. Kalau pemilih belum mendapatkan C Pemberitahuan sampai dengan Hari Pemungutan suara, pemilih dapat menunjukkan screenshot terdaftar sebagai pemilih kepada petugas KPPS 4 di TPS.
“Bagi yang belum dapat C Pemberitahuan, bisa didapatkan di www.cekdptonline.kpu.go.id dengan membawa ktp elektronik,”pungkasnya. (arn/jon)