BULELENG – Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Polres Buleleng melalui penyidik Satreskrim telah menetapkan HB alias Joko (37) beralamat Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada sebagai tersangka.
Dengan barang bukti (BB) antara lain 1 buah senjata tajam berupa pedang, 1 buah senjata api rakitan jenis pistol, 1 buah pistol jenis Air Softgun, 6 buah tabung gas Softgun, Joko yang menjadi buronan Saresnarkoba dalam kasus peredaran gelap narkoba dipersangkakan telah menyalahgunakan senjata api.
“Hari ini, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Joko yang sebelumnya ditangkap tim opsnal Satrsnarkoba terkait kasus peredaran gelap narkoba, juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna senjata api,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber tersangka di Mapolres Buleleng, Senin (5/2).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan, selain BB yang berhasil disita pada saat dilaksanakan penggeledahan rumah, penetapan status tersangka terhadap Joko juga didasarkan pada hasil penyelidikan/penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba dan Satreskrim.
“Beradasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan mengakui BB yang disita adalah miliknya, dikuasai untuk membela diri untuk jaga-jaga apabila ada orang menjelekkan pelaku yang diketahui sebagai penyalahguna dan pengedar narkoba,” terangnya.
Atas perbuatannya, Joko yang sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja tahun 2014 dan 2015 dalam kasus pencurian, disangkakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 20 tahun. (kar/jon)