KLUNGKUNG – Para pelaku pengedar narkoba terus mencari cara terbaru dan aman dalam melancarkan bisnis haramnya. Modus terbaru, pengedar narkoba menyembunyikan sabu di dalam lubang batang daun pepaya. Kalau biasanya narkoba jenis sabu itu ditempel pada tempat-tempat tersembunyi.
Namun jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil juga membongkar bahkan membekuk pelaku. Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika bersama Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono seizin Kaolres Klungkung AKBP Umar menggelar press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2024, Selasa (6/2/2024).
Selama Januari polisi berhasil mengobok-obok lima tempat kejadian perkara dan berhasil membekuk delapan pelaku. Lokasi pertama di Jalan Jempiring, Gang XII, Banjar Ayung Lingkungan Galiran,Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung, polisi mengamankan pria berinisial DC. Dari hasil penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti seperti sabu dengan berat 0.30 gram bruto atau 0,16 gram netto.
Kristal bening diduga mengandung sediaan sabu berat 0,26 gram bruto atau 0,12 gram netto. Masih berupa 3 klip plastik berisi kristal bening mengandung sediaan sabu masing-masing berat 0,28 gram bruto atau 0,14 gram netto. Lakban, 5 potong batang daun pepaya, sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, peran DC sebagai pengedar narkoba.
“Ini baru pertama kali kami dapatkan barang bukti disembunyikan di dalamlubang batang daun pepaya. Maksudnya mungkin untuk mengelabui petugas, kalau dibuang ke rumput jadinya tidak kelihatan,” ungkap AKP Sudarta, Selasa (6/2/2024).
Di rumah tempat tinggal DC, polisi kembali melakukan pengeledahan,lagi-lagi polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan potongan batang daun pepaya. Lokasi kedua, polisi mengamakan pasangan kekasih berinisial PAS dan LPSN di Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, DesaTakmung, Kecamatan Banjarangkan.
Pengakuan PAS dan LPSN yang tinggal di salah satu tempat kos-kosan daerah Seminyak Kuta,Badung mengakui memiliki barang haram tersebut (sabu) berat 1,22 gram bruto atau 1,02 gram netto dan sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan polisi di lokasi tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat kos kedua pasangan kekasih ini.
“Ketika ditanya si cewek (LPSN) mengaku datang bersama pacarnya (PAS) untuk ambil narkoba atas perintah IMS, ” kata AKP Sudarta.
Dari nyanyian PAS dan LPSN polisi berhasil membekuk IMS. Menariknya IMS dengan kooperatif menyerahkan barang bukti berupa dua handphone. Di Kecamatan Dawan, polisi berhasil menangkap ASP di sebuah rumah yang berada di Dusun Lekok,Desa Sampalan Kelod. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu.
Masih di wilayah Kecamatan Dawan, polisi menangkap pria inisial AM di pelabuhan Kampung Kusamba juga dengan barang bukti berupa sabu dan barang bukti lainnya. Tempat kejadian terakhir di Nusa Penida, persisnya di Banjar Sampalan,Desa Batununggul polisi mengamankan dua orang berinisial S dan IWBD lengkap dengan barang bukti sabu. Total jumlah barang bukti sebanyak 14 paket sabu dengan berat total 7,58 gram bruto atau 4,98 gram netto.
“Tiga tersangka inisial IMS,ASP serta AM merupakan residivis kasus yang sama (narkoba) dan lima tersangka lainnya belum pernah dihukum sebelumnya,” demikian AKP Sudarta. (yan)