BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan terhadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah merampas tanah warga di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak melalui akun facebook, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan didampingi Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari juga menggelar pemeriksaan/sidang setempat.
“Hari ini, kita laksanakan pemeriksaan setempat atas perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,” tandas IGM Juliartawan saat memimpin sidang setempat di Banjar Dinas Batu Ampar Kecamatan Gerokgak, Jumat (2/2/2024).
Dihadapan jaksa penuntut Isnarti Jayaningsih serta terdakwa Nyoman Tirtawan didampingi I Gusti Putu Adi Wijaya dan Made Sutrawan dari Kantor Hukum Garuda Yaksa, IGM Juliartawan selaku ketua majelis hakim menegaskan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa membuktikan apa yang dituduhkan, sebagaimana keterangan saksi dipersidangan.
“Jaksa penuntut, ini bukti fakta ya sesuai dengan keterangan saksi di persidangan,” tandas Juliartawan saat melakukan pemeriksaan plang papan nama bertuliskan Asset Pemkab Buleleng, Pos Jaga, pagar tembok dan pagar berkawat duri diatas lahan milik warga masyarakat yang mengaku sebagai korban perampasan.]
Penegasan majelis hakim dihadapan saksi dan puluhan warga serta aparat kepolisian tersebut, diapresiasi jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa. Usai melakukan pemeriksaan pada 4 titik lokasi, Juliartawan menandaskan hasil dari pemeriksaan lapangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
“Kepada aparat kepolisian, saya ucapkan terimakasih, kepada para pihak karena tidak ada yang disampaikan maka pemeriksaan setempat kita akhiri. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penasehat hukum kita laksanakan hari Rabu, 7 Februari 2024,” tandas Juliartawan dihadapan jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa serta warga masyarakat yang berteriak memohon majelis hakim dan Presiden Jokowi mengembalikan tanah mereka yang dirampas.
Menyikapi PS yang telah dilakukan, IGP Adi Wijaya tak hanya mengapresiasi sebagai kesempatan bagi kliennya untuk menunjukan bukti fakta tentang ‘perampasan’ tanah yang terjadi, tapi juga sekaligus pengimplementasian SKB 3 Menteri tentang pemberlakuan UU ITE yang harus dibuktikan kebenarannya.(kar/jon)