BULELENG – Sidang perkara No : 2/Pid.B/2024/PN.Sgr dengan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, keduanya beralamat Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak kembali di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Selain memeriksa Bendesa Adat Sumberklampok Putu Artana, Perbekel Desa Sumberklampok Wayan Sawitrayasa dan Wakamdal Sumberklampok Putu Sumerta selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut, pada sidang oleh majelis hakim yang diketuai Made Bagiarta didampingi Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia selaku hakim anggota juga ditunjukkan sejumlah bukti berupa dokumen.
“Sidang dibuka untuk umum, dan sesuai agenda kami persilahkan kepada penuntut umum dan penasehat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi,” tandas Made Bagiarta saat membuka sidang di Ruang Cakra PN Singaraja, Kamis (1/2/2024).
Memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim, Isnarti Jayaningsih dan Made Gede Astawa selaku jaksa penutut tak hanya mempertegas perbuatan yang dilakukan terdakwa pada saat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1945, tanggal 22 Maret 2023 kepada saksi Sumerta selaku Wakamdal, tapi juga mempertanyakan aturan yang dilanggar terdakwa kepada Artana selaku Bendesa Adat dan Sawitrayasa selaku Perbekel Desa Sumberklampok.
“Pada saat itu, sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa bersama warga yang lain tiba di pos jaga TNBB hendak menuju Pantai Segara Rupek. Karena, saat itu Hari Nyepi, saya selaku Wakamdal menegur mereka agar tidak ke pantai, namun terdakwa menolak sambil memukul tiang portal. Tegoran kepada warga dilakukan sesuai edaran FKUB Kabupaten Buleleng tentang pelaksanaan peringatan Hari Raya Nyepi,” jelasnya.
Senada dengan Wakamdal Desa Sumberkima, Artana selaku Bendesa Adat Sumberklampok membenarkan tugas yang diberikan kepada pecalang untuk menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan catur berata penyepian sesuai edaran FKUB tersebut.
“Namun karena terjadi kesalahpahaman, kemudian viral di media sosial, insiden tersebut mendapat perhatian banyak pihak. Sebenarnya, tidak ada kekerasan fisik baik terhadap anggota pecalang maupun terdakwa, hanya pemukulan tiang portal dan insiden tersebut langsung kita sikapi bersama perbekel, aparat kepolisian dan FKUB Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.
Pada upaya mediasi yang difasilitasi Kapolsek Gerokgak dan FKUB Buleleng, terdakwa sudah meminta maaf kepada umat Hindu di Desa Sumberklampok dan penyelesaian insiden secara damai itu tertuang dalam Berita Acara Perdamaian tertanggal 28 Oktober 2023.
Artana menandaskan, selain perdamaian yang ditandangani terdakwa, diketahui Bendesa Adat Sumberklampok, Ketua Ta’mir Masjid Sumberklampok dan Perbekel Desa Sumberklampok, penyelesaian insiden juga diputuskan melalui Paruman Agung Desa Adat Sumberklampok.
“Jadi, melalui paruman agung diputuskan menghentikan proses hukum terkait dengan insiden yang dilaporkan dan menyelesaikan insiden tersebut dengan kekeluargaan. Berdasarkan hasil paruman dan perdamaian, laporan di Polres Buleng sudah dicabut dan setelah itu tidak ada gejolak lagi, hubungan kekerabatan dan toleransi beragama kembali seperti biasa,” tandas Artana dibenarkan Sawitrayasa.
Selaku perbekel, Sawitrayasa menegaskan melalui restorative justice, insiden tersebut sudah selesai secara damai dan berkeadilan.
“Namun karena ada pihak keberatan, sehingga kasus ini dilanjutkan dan justru dikhawatirkan membuat resah masyarakat Desa Sumberklampok yang sudah damai,” tegasnya.
Menyikapi keterangan saksi yang diperkuat dokumen perdamaian, berita acara paruman agung dan pecabutan laporan di Polres Buleleng, Bagiarta selaku ketua majelis hakim menyatakan proses persidangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut perkara yang diajukan JPU dan wajib diselesaikan.
“Sehingga, kami mohon kerjasamanya, penuntut umum yang bertugas membuktikan dakwaan maupun penasehat hukum yang bertugas mendampingi terdakwa. Bukti berupa dokumen akan menjadi pertimbangan bagi majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini,” tandas Bagiarta diapresiasi Isnarti selaku jaksa penuntut maupun Agus Samijaya selaku penasehat hukum terdakwa.
Guna memberikan kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjukan dua pekan mendatang.
“Persidangan hari ini saya tutup dan kita lanjutkan Kamis, 15 Februari 2024 dangan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut,” pungkasnya. (kar/jon)