BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Setelah mendengarkan keterangan 8 orang saksi meringankan (ade charge), pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari kembali memeriksa 3 orang saksi ade charge yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksa.
“Saya buka sidang hari ini, silahkan jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi ade charge yang dihadirkan,” tandas IGM Juliartawan saat menyidangkan perkara di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (31/1/2024).
Menyikapi kesempatan tersebut, IGP Adi Kusuma selaku penasehat hukum terdakwa I Nyoman Tirtawan tak hanya mempertegas upaya perlawanan warga hingga ke Jakarta bersama terdakwa dan permohonan penghapusan HPL No 1 Desa Pejarakan yang dibuat saksi Haryanto, Wayan Bakti dan Komang Ardika Yasa, tapi juga bentuk penyerobotan lahan yang terjadi.
“Iya, kami sempat ke Jakarta bersama pak Tirtawan sekitar Bulan November 2023 untuk meminta kepastian atas lahan yang direbut dan tidak bisa kami garap sejak tahun 2017,” ungkap Haryanto, Bakti dan Ardika yang juga membenarkan adanya surat rekomendasi Kemenhumkam kepada Kapolri, Mendagri dan Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian sengketa lahan di Batu Ampar.
Kepada majelis hakim dan jaksa penuntut, saksi juga mengungkapkan bagaimana lahan yang digarapnya direbut, dengan pemasangan plang asset Pemkab Buleleng, membangun villa Pokdarwis dan pagar diatas lahan SHM maupun lahan garapan warga.
Usai mendengarkan keterangan saksi, IGP Juliartawan selaku Ketua Majelis Hakim yang berulangkali bertanya bagaimana lahan warga dirampas, bagaimana perasaan warga karena tanahnya direbut dan kenapa warga tidak melakukan perlawanan, langsung menetapkan waktu pemeriksaan setempat (PS).
“Sesuai hasil musyawarah majelis, pelaksanan pemeriksaan setempat, PS kita tetapkan hari Jumat, 2 Februari 2024, kepada jaksa penuntut dan penasehat hukum serta pihak BPN dan Pemkab yang telah diundang agar hadir di lokasi,” tandas Juliartawan diapresiasi Isnarti Jayaningsih selaku jaksa penutut dan IGP Adi Kusuma selaku pensehat hukum terdakwa.
Untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum menghadirkan saksi ahli ITE dan saksi ahli Bahasa, ketua majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penesehat hukum terdakwa.(kar/jon)