Buleleng, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani Jabarkan ada 5 Kluster Identifikasi Kerawanan dalam tahapan pungut hitung.
Hal itu disampaikannya pada saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di New Sunari Buleleng, Jumat (26/1/2024).
5 Klaster tersebut, lanjut Ariyani, terdiri dari Klaster Kerawanan Pra Pemungutan Suara, Klaster Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Klaster Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Klaster Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara dan Klaster Kerawanan Penghitungan Suara.
“5 Klaster tersebut harus kita atensi, merumuskan strategi dan mencari solusi dalam langkah penanganan potensi-potensi masalah yang akan terjadi pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara,”tutur Ariyani.
Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, bahwa tahapan Pungut hitung merupakan tahapan klimaks dari seluruh proses kerja yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Menjadi Pengawas, lanjutnya, harus pastikan bagaimana prosedur teknis pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa ada pelanggaran terhadap regulasi.
“Pungut hitung menjadi tahapan klimaks, dimana masyarakat akan menggunakan hak suara mereka, hak suara yang selama ini kita jaga. Sedikit salah dalam melakukan pengawasan pungut hitung, akan berdampak besar dan bisa mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU),” ungkap Wirka.
Selain Wirka dan Ariyani, Ketua Bawaslu Republik Indonesia periode 2017-2022, Abhan mengingatkan untuk memastikan penugasan pengawas TPS (PTPS) saat di tempat pemungutan suara.
Kata Abhan, PTPS memiliki otoritas untuk mengatakan sah atau tidaknya suara pada tahapan penghitungan.
“Ingat PTPS itu punya otoritas mengatakan suara itu sah atau tidak, pastikan PTPS memahami apa yang jadi tugas mereka saat hari penting tersebut,” ungkap Abhan.
Disisi lain, penggiat pemilu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menyampaikan bahwa mengatakan bahwa tugas Bawaslu mendekati hari pemungutan suara bukan cuma memastikan bagaimana pelaksanaannya lancar dan tidak bertentangan dengan Undang – Undang, melainkan juga harus melakukan pengawasan terhadap pergerakan – pergerakan politik uang, terlebih di hari krisis seperti masa tenang.
“Hari H pemingutan suara bukan hanya terfokus dalam konteks pemungutan suara saja, tapi harus dipastikan tidak ada pergerakan money politik yang mengiringi prosesnya, masa tenang itu menjadi masa keusial yg harus diawasi dan tendensinya tinggi bagi oknum untuk melakukan politik uang,” pungkas Arif. (arn/jon)