DENPASAR – Usulan para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali, mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan membutuhkan proses waktu yang terlalu panjang.
Keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) lebih baik mengajukan keringanan pajak ke kabupaten kota masing dan dipastikan akan lebih cepat dapat terselesaikan ketimbangan judicial review.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di gedung Wiswa Utama kantor Gubernuran, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya sehari setelah pertemuan dengam para pengusaha yang tergabung dalam BSWA, isi dari UU Nomor 1 tahun 2022 sudah dibedah dalam pasal per pasal.
Ternyata, ada dalam satu pasal yakni pada pasal 101 yang menyatakan daerah dapat mengajukan keringanan pajak yang bertujuan untuk mendorong kepentingan investasi.
“Jadi UU tersebut pada pasal 101 memberikan kewenangkan dan kepala daerah dapat mempertimbangkan,”ujarnya.
Sekda Dewa Indra menjelaskan dalam pasal 101 pada ayat 1 disebutkan ; Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentifvfiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Pada ayat 2, Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Selanjutnya pada ayat 3 menyebutkan Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain: kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.
Pertimbangan atas kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau
penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak.
Pertimbangan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Pertimbangan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Pada ayat 4, pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan, kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
“Pada ayat 5, pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dan pada ayat 6, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
Sekda Dewa Indra menambahkan, melihat isi dari pasal 101 tersebut maka, kewenangan berikutnya pada kabupaten dan Pengusaha SPA di Bali mengajukan ke kabupaten dan akan diminta pada bupati mengajukan permohonan keringanan.
Dalam aturannya pajak yang harus dibayar 40 sampai 75 persen, bupati dapat memberikan keringanan apakah akan diberikan sampai dibawah ring yabg ditentukan.
“Sekarang tinggal permohonannya diajukan sampai diangka berapa kewenangan ada didaerah. Silahkan diajukan, kalau judicial review panjang prosesnya,”pungkasnya. (arn/jon)