TABANAN – Setelah melakukan proses penyelidikan cukup panjang, kasus dugaan korupsi dana PNPM mandiri Perdesaan Swadana Harta Lestari, kediri akhirnya menemukan titik terang. Setelah proses audit selesai, penyidik Pidsus Kejari Tabanan akhirnya menetapkan empat tersangka. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 5 Miliar lebih.
Kajari Tabanan Ni Made Herawati didampingi kasi Pidsus I Nengah Ardika dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata kepada awak media, Jumat (12/1/2024) menjelaskan, proses penyelidikan kasus dugaan dana PNPM tersebut sudah tuntas. Berdasarkan Sprindik Nomor : PRINT-814/N.1.17/Fd.2/11/2023 Tanggal 20 November 2023, penyidik Pidsus Kejari Tabanan akhirnya menetapkan empat tersangka.
“Dalam kasus ini kami sudah menetapkan empat tersangka yakni NPA,IWS,LM dan NPW,” kata Kajari Herawati.
Kajari Herawati menyampaikan, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 dengan modus pinjaman fiktif, Penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP.
Pembuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan factual (fakta sebenarnya) yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya.
“Sehingga dari perencanaan keuangan yang dibuat operasional termasuk gaji pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional. Bahwa adanya penggunaan dana angsuran oleh oknum pengurus,” jelasnya.
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan terkait perkara dugaan penyimpangan Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000.
“Setelah kami menerima hasil audit dari Inspektorat dan kepastian jumlah kerugaian negara, baru kami menetapkan empat tersangka,” jelas Herawati.
Ditambahkan, dalam proses penyidikan kasus ini, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp3.094.186.750.
Karena perbuatannya , keempat tersangka dmelanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta maksimal Rp 1 Miliar,” imbuhnya.
Selanjutnya keempat tersangka dibawa dan dititip ke Lapas Kerobokan sambil menunggu proses persidangan. (jon)