BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Selain mendengarkan keterangan dari Wahyu Aji Wibowo selaku saksi ahli bahasa dan Dr. Dewi Bunga, SH., MH., selaku saksi pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai IGM Juliartawan didampingi Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari juga dilakukan penyerahan surat tanggapan atas permohonan pemeriksaan lapangan oleh JPU.
“Sesuai agenda sidang hari ini, saya persilahkan kepada jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan,” tandas IGM Juliartawan saat menyidangkan perkara di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (11/1/2024).
Menyikapi kesempatan tersebut, Isnarti Jayaningsih dan I Made Heri Permana Putra selaku jaksa penuntut tak hanya mempertanyakan adanya unsur pencemaran nama baik pada konten yang diunggah terdakwa melalui akun facebooknya, tapi juga dasar hukum terkait pemidanaan kasus ITE.
“Mengacu pada SKB Tiga Menteri dan metode pragamatik yang digunakan, memang ada unsur pencemaran pada konten tersebut, dilihat dari pernyataan berupa perampasan dan penyebutan nama yang jelas pada konten,” tandas Wibowo.
Widyabasa Ahli Madya di Balai Bahasa Provinsi Bali ini menegaskan berdasarkan kalimat yang diunggah, unsur pencemaran nama baik terpenuhi.
“Itu berdasarkan kalimat pada konten yang ditunjukkan penyidik. Namun bila apa yang dinyatakan itu benar, maka konten yang diunggah tentu bukan pencemaran,” tandas Wibowo yang mengaku hanya ditunjukkan bukti berupa chip dan konten pada akun terdakwa.
Demikian juga halnya keterangan saksi ahli pidana, Dewi Bunga dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa – Denpasar. Kepada JPU dan juga penesehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Garuda Yaksha, dosen hukum pidana ini menyatakan sesuai dasar hukum, bukti yang ditunjukkan penyidik memenuhi unsur pidana ITE.
“Berdasarkan UU dan SKB Tiga Menteri tentang ITE, serta bukti dan penetapan penghentian penyelidikan atas laporan terdakwa, unsur pidana ITE terpenuhi.Dengan adanya penghentian penyelidikan ahli menganggap proses pembuktian selesai. Namun jika penyelidikan atas laporan yang diajukan terdakwa dilanjutkan maka kewenangan hakim yang menentukan apakah menunggu pembuktian atau tetap memberikan keputusan, dan bilamana perampasan terbukti, dilakukan peninjauan putusan untuk pemulihan,” tandas Dewi Bunga dibenarkan ketua majelis hakim IGM Juliantara.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, IGM Juliantara selaku ketua majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr berkenan menerima tanggapan JPU atas permohonan pemeriksaan lapangan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi.
“Tanggapan atas permohonan pemeriksaan lapangan dari jaksa penuntut sudah kami terima dan akan dimusyawarahkan dengan majelis untuk pengambilan keputusannya. Untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum menghadirkan saksi, maka sidang hari ini kita tunda dam dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan terdakwa,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, terdakwa Tirtawan didampingi IGP Adi Kusuma selaku penasehat hukum menyatakan siap menghadirkan saksi dan berharap pemeriksaan lapangan segera dilaksanakan untuk mengungkap fakta dan kebenaran. (kar/jon)