KARANGASEM – Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024).
Karangasem mendapat penghargaan tersebut karena dinilai berhasil menyusun RDTR bersama 76 Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Dalam upaya percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pemerintah juga mendorong proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” kata Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa usai menerima bantuan tersebut bersama Kadis PUPR Karangasem, Weda Asmara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, kata Artha Dipa memberikan dorongan positif melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, khususnya melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Integrasi RDTR dengan sistem OSS-RBA menjadi kunci penting dalam mempercepat penerbitan KKPR, ini juga membuat proses perizinan lebih efisien dan transparan.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengatakan, kendati 203 RDTR sudah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah tetap dibutuhkan. Ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan RDTR merata di seluruh Indonesia.
“Kami (Kementerian ATR/BPN) terus fokus pada percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA. Ini dilakukan dalam upaya mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Menteri Hadi Tjahjanto berharap, di masa depan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang menjadi aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. (wat,dha)